Sibuk Layani Tamu Sambil Pesta Miras, Wanita Pemandu Lagu Kaget Digerebek Satpol PP Pas lagi Nyanyi Bareng
Para pemandu lagu karaoke di kawasan Mangga Besar yang digerebek Satpol PP/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali menemukan pelanggaran di sejumlah tempat hiburan malam di Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam razia yang dilakukan Satpol PP, petugas mendapati empat tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional, bahkan melanggar protokol kesehatan di tengah PPKM level 3.

Ketika dilakukan penggerebekan, petugas Satpol PP mendapati adanya pengunjung dan pemandu lagi sedang pesta miras diiringi musik yang melebihi jam operasional. Akibatnya, petugas memberikan sanksi segel 7x24 jam.

Saat dikonfirmasi, Camat Tamansari Agus Sulaeman membenarkan adanya operasi yang dilakukan tingkat kota dan provinsi itu.

Petugas saat membuka pintu kamar yang terdapat wanita pemandu lagu asyik pesta miras/ Foto: IST 

"Itu kegiatan tingkat kota dan provinsi. Tingkat provinsi dan kota (Jakarta Barat) melakukan pengawasan di tempat (hiburan) tersebut. Karena leading sektor (pengawasan) tempat hiburan saat ini masih di tingkat Kota dan Provinsi," ujarnya saat dihubungi VOI, Senin 4 Oktober.

Selain itu, Camat mengimbau kepada seluruh penyelenggara tempat hiburan malam agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan pastikan seluruh karyawannya sudah tervaksin.

"Operasi itu berdasarkan laporan dari masyarakat kepada pihak Kecamatan, kemudian Kecamatan melaporkan ke tingkat Kota (Jakarta Barat) dan Provinsi. Itu atas dasar laporan masyarakat," katanya.