JAKARTA - Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali menemukan pelanggaran di sejumlah tempat hiburan malam di Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Dalam razia yang dilakukan Satpol PP, petugas mendapati empat tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional, bahkan melanggar protokol kesehatan di tengah PPKM level 3.
Ketika dilakukan penggerebekan, petugas Satpol PP mendapati adanya pengunjung dan pemandu lagi sedang pesta miras diiringi musik yang melebihi jam operasional. Akibatnya, petugas memberikan sanksi segel 7x24 jam.
Saat dikonfirmasi, Camat Tamansari Agus Sulaeman membenarkan adanya operasi yang dilakukan tingkat kota dan provinsi itu.
BACA JUGA:
"Itu kegiatan tingkat kota dan provinsi. Tingkat provinsi dan kota (Jakarta Barat) melakukan pengawasan di tempat (hiburan) tersebut. Karena leading sektor (pengawasan) tempat hiburan saat ini masih di tingkat Kota dan Provinsi," ujarnya saat dihubungi VOI, Senin 4 Oktober.
Selain itu, Camat mengimbau kepada seluruh penyelenggara tempat hiburan malam agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan pastikan seluruh karyawannya sudah tervaksin.
"Operasi itu berdasarkan laporan dari masyarakat kepada pihak Kecamatan, kemudian Kecamatan melaporkan ke tingkat Kota (Jakarta Barat) dan Provinsi. Itu atas dasar laporan masyarakat," katanya.