LC Temani Tamu saat PSBB, Diskotek Top 10 Taman Sari Disegel dan Didenda Satpol PP
Penyegelan Diskotek Top 10 Taman Sari (DOK. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Satpol PP DKI menyegel diskotek Top 10 di Taman Sari, Jakarta Barat, karena beroperasi saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, Satpol PP awalnya menerima laporan diskotek Top 10 beroperasi malam tadi. Arifin kemudian menugaskan jajarannya untuk melakukan pemantauan langsung.

"Saya menugaskan anggota Satpol PP semalam langsung ke lokasi. Ternyata di lokasi benar, tempat hiburan itu beroperasi," kata Arifin saat dihubungi, Jumat, 2 September.

Ketika jajaran Satpol PP masuk ke dalam diskotek, ada sejumlah tamu yang sedang makan dan minum, ditemani dengan pekerja wanita pemandu lagu atau ladies companion (LC), diiringi suara musik yang kencang.

"Dengan segala bukti yang ada, karena aktivitas didapat beroperasi, maka kita melakukan penutupan atau penyegelan tempat usaha tersebut untuk tidak beroperasi selama PSBB," jelas Arifin.

Selain itu, Satpol PP akan mengenakan denda kepada diskotek Top 10 karena melanggar aturan PSBB. Sebab, tempat hiburan malam sampai saat ini masih belum diperbolehkan beroperasi.

"Nantinya kita kenakan sanksi denda sesuai pergub terhadap tempat-tempat yang saat ini masih dilarang operasi. Dendanya Rp25 juta," ujar dia.

Selain penyegelan dan pemberian denda, Satpol PP akan memanggil manajemen diskotek Tpo 10 untuk diperiksa. Manajemen akan ditanya alasan membuka diskotek hingga diberi edukasi untuk menaati aturan PSBB.

Arifin juga meminta masyarakat DKI melaporkan jika kembali mengetahui ada tempat hiburan malam yang beroperasi.