Bagikan:

JAKARTA - Diskotek New Monggo Mas di Jakarta Barat resmi ditutup secara permanen oleh Pemprov DKI. Izin usaha mereka resmi dicabut karena melanggar ketentuan PSBB transisi dan terdapat pengunjung yang positif narkoba.

Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut, New Monggo Mas dinyatakan melanggar Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. 

Pada Pasal 54 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) secara langsung. 

"New Monggo Mas disegel permanen karena memang diketemukan adanya pemakaian narkoba di situ. Tindakannya dilakukan bukan lagi diawali dengan peringatan. Jadi, izin usahanya akan kita cabut," kata Arifin di kawasan Monumen Nasional, Senin, 21 Desember.

Arifin menyebut, awalnya Satpol PP DKI mendapatkan laporan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi itu. 

"Kami dapat laporan kalau kemarin BNNP melakukan operasi di Diskotik Monggo Mas, kemarin malam, hari Kamis, malam Jumat. Ternyata buka dia di sana," ucap Arifin.

Saat melakukan razia, Satpol PP DKI langsung menyegel Diskotek New Monggo Mas. Satpol PP juga meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI membuat surat rekomendasi berdasarkan pencabutan izin usaha.

Tak hanya melanggar aturan soal pembiaran penyalahgunaan narkoba, New Monggo Mas juga dinyatakan melanggar aturan PSBB transisi. Sebab sampai saat ini, Pemprov DKI belum memberikan izin diskotek untuk beroperasi.

"Nah dengan dia membuka kegiatan operasionalnnya, berarti dia sudah melanggar, melanggar ketentuan protokol kesehatan, bahwa seharusnya diskotek itu belum buka," jelas Arifin.

Sebagai informasi, ini adalah kedua kalinya Diskotek New Monggo Mas ditutup permanen dan izin usahanya dicabut akibat penyalahgunaan narkoba.

Pada akhir tahun 2019, Pemprov DKI telah mencabut izin Diskotek Monggo Mas. Pencabutan izin usaha diskotek yang berada di Jalan Daan Mogot ini sebagai bentuk tindak lanjut razia serta hasil temuan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Berdasarkan temuan Polda Metro Jaya, didapat fakta pengunjung yang teridentifikasi positif mengonsumsi narkoba. Bahkan, dalam razia tersebut, petugas juga berhasil menangkap pelaku yang membawa narkoba, dan diduga menjadi bandar.

Ternyata, pada awal tahun 2020, manajemen yang sama mendaftarkan izin usaha di lokasi yang sama dengan pengubahan nama menjadi New Monggo Mas. Ketika izin usahanya terbit, Pemprov DKI telah menerapkan PSBB transisi yang melarang operasional diskotek.