Curhatan Pengelola Diskotek Colosseum yang Merasa Tersudutkan
Ilustrasi Diskotek Colosseum (Foto: Instagram @colosseumjkt)

Bagikan:

JAKARTA - Manajemen diskotek Colosseum Jakarta dan 1001 Hotel mengirim keterangan resmi kepada sejumlah wartawan untuk mengklarifikasi terkait kisruh pencabutan penghargaan Adikarya Wisata 2019. Anugerah ini dicabut karena dugaan penyalahgunaan narkoba di dalamnya. 

Dugaan penyalahgunaan narkoba ini ditemukan saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI merazia Colosseum dan 1001 pada September lalu. Dalam temuannya, BNNP DKI menangkap 34 pengunjung yang kedapatan positif mengonsumsi narkoba usai dilakukan tes urin. 19 orang di antaranya laki-laki dan 15 orang perempuan. 

Humas 1001 Entertaintment Club, Donny Kesuma membantah, diskotek ini membiarkan pengunjung menggunakan narkoba. 

"Tamu yang terjaring razia telah menggunakan zat psikotropika sebelum datang ke tempat kami," kata Donny dalam keterangan yang diterima VOI, Senin, 30 Desember. 

Donny mengklaim, Colosseum kerap menjalankan sidak internal. Mereka rutin memeriksa perlengkapan kerja karyawannya. Bahkan, jika ada karyawan maupun manajemen yang terbukti melanggar, mereka langsung diberikan sanksi pemecatan. 

Kemudian, Donny bilang pihaknya selalu melakukan pemeriksaan badan dan barang kepada seluruh pengujung sebelum masuk. Meskipun sering diproses karena ketidaknyamanan pengunjung, Donny mengatakan, diskotek menjalankan pengawasan tersebut. 

Tapi, mau melakukan pengecekan sedetail apapun juga, Donny mengatakan, tetap tak bisa mencegah penggunaan narkoba oleh pengunjung sebelum masuk ke Colosseum. 

"Apa yang dilakukan maupun dikonsumsi oleh pengunjung sebelum datang ke tempat kami, tidak mungkin dapat kami kendalikan," ujarnya. 

Donny mempertanyakan, apakah sebuah tempat hiburan mesti ikut ditutup ketika ada pengunjung yang postif narkoba, meskipun pengunjung sudah direhabilitasi? Sebab, kata dia, penggunaan narkoba bisa terjadi di mana saja dan kapan saja.

Pertanyaan Donny ini memiliki keterkaitan dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. 

Pasal tersebut menyatakan setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung. 

"Lihat permasalahan dengan obyektif. Jangan otomatis selalu menyalahkan tempat kejadiannya seolah-olah tempat hiburan adalah satu-satunya tempat di mana pelanggaran narkoba dapat terjadi," tutur Donny. 

"Tempat hiburan adalah bidang usaha legal, mempunyai ketentuan hukum, dan turut berkontribusi pada pendapatan daerah yang akhirnya berkontribusi juga pada pembangunan daerah," tambah dia. 

Beberapa hari lalu Komisi B DPRD DKI memanggil jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI soal kisruh pencabutan penghargaan Adikarya Wisata 2019 kategori diskotek kepada Colosseum Jakarta.

DPRD ingin tahu bagaimana proses penghargaan, mulai dari awal penilaian hingga penobatan. Terlebih, ternyata baru diketahui ada temuan pengunjung Colosseum positif narkoba dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI. 

Plt Disparbud DKI Sri Haryati dicecar pertanyaan sejumlah anggota DPRD karena jajaranya meloloskan Colosseum sebagai penerima penghargaan.

Sri mengaku ada kesalahan koordinasi pada jajaran Disparbud. Berdasarkan hasil penelusuran bersama Inspektorat DKI, ternyata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparbud DKI Toni Bako telah mengeluarkan surat teguran kepada Colosseum sejak 16 Oktober. 

Surat teguran itu dilatarbelakangi hasil razia BNNP pada September lalu yang menyatakan beberapa orang pengunjung Colosseum terbukti menggunakan narkoba. Pembuktian tersebut berdasarkan pemeriksaan urine. 

Sayangnya, surat teguran itu tidak tersampaikan kepada juri penilai penghargaan Adikarya Wisata. Harusnya, dengan adanya surat tersebut, Colosseum tak mungkin menjadi pemenang penghargaan Adikarya Wisata kategori diskotek. 

"Kami mengakui bahwa di dinas pariwisata ada miskoordinasi. Memang pernah ada surat teguran  terhadap industri pariwisata tersebut (Colosseum), tapi surat teguran itu tidak diberikan kepada tim penilai penganugerahan," jelas Sri, Senin, 23 Desember. 

Rapat kala itu belum membuahkan hasil yang jelas. Karenanya, Komisi B DPRD DKI bakal menggelar rapat lanjutan pada Senin, 6 Januari 2020. DPRD akan kembali memanggil Disparbud DKI, serta menghadirkan jajaran BNNP DKI untuk diminta klarifikasi.