Pencabutan Penghargaan Colosseum adalah Bukti Ketidakcermatan Pemprov DKI
DWP After Party bersama AVAO di Colosseum (Instagram/@colosseumjkt)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI resmi mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada diskotek Colosseum Jakarta. Colosseum mendapat penghargaan dari kategori klub dan diskotek dengan total 31 kategori penganugerahan. 

Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengaku jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI tidak cermat dalam menyeleksi perusahaan bidang pariwisata yang mendapat penghargaan. 

"Berdasarkan fakta yang (membuktikan) tahapan (penyeleksian) tim tidak cermat, maka pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 pada Colloseum dinyatakan dibatalkan," ucap Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember. 

Terlebih, proses penandatanganan penghargaan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibubuhkan dengan tanda tangan cetak. Artinya, Anies tidak melakukan penandatanganan langsung menggunakan pena. 

"Penetapan pemenang adi karya wisata 2019 yang dibunuhi tandatangan cetak, bukan tandatangan basah tandatangan gubernurnya. Jadi, proses ini ada dari Disparbud," ungkap Saefullah. 

Saefullah melanjutkan, fakta ketidakcermatan tim seleksi, baik jajaran Disparbud maupun dewan juri dibuktikan dari hasil temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI pada Minggu, 8 September lalu. 

BNNP DKI mengamankan 34 pengunjung Colosseum dan 1001 hotel yang kedapatan positif mengonsumsi narkotika usai dilakukan tes urin. 19 orang di antaranya laki laki dan 15 orang perempuan. 

Kemudian, Disparbud telah memanggil dan mengeluarkan surat teguran tertulis kepada Colosseum dan telah diminta untuk membuat pernyataan tertulis. Colosseum harus meningkatkan pengawasan yang intensif pada pengunjung.

Mulai hari ini, lanjut Saefullah, Anies telah memerinyahkan inspektorat untuk memerika jajaran yang terlibat dalam proses penilaian. Jajaran yang terlibat sementara dibebaskan tugas selama pemeriksaan berjalan. 

"Ke depan kita akan melakukan kajian secara ketat terhadap prosedur dan kriteria penilaian penghargaan adi karya wisata. Jadi, ini harus betul betul lebih cermat lagi," ucap dia. 

Lebih lanjut, sampai saat Pemprov DKI belum memberikan sanksi secara tegas terhadap Colosseum. Padahal, dalam Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung. 

Alasannya, Pemprov DKI membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan BNNP DKI. Meski surat rekomendasi yang berisi hasil operasi BNNP telah dilaporkan, hal itu belum cukup untuk mencabut izin usaha Colosseum. 

"Kami mau rapat koordinasi dulu dengan BNNP. Rekomendasinya seperti apa dari BNNP itu. Kalau berdasarkan fakta yang terjadi saya sampaikan, ada teguran, pernyataan, belum cukup syarat untuk melakukan penutupan," ungkap dia. 

Terpisah, Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga menyebut keputusan untuk menutup perizinan diskotek Colosseum yang terbukti ada penggunaan narkoba merupakan wewenang Pemprov DKI. 

"Kita kan hanya memberi tahu ada razia, kita temukan ada pengguna positif sekian, kemudian kita rehabilitasi, lalu kita sampaikan kepada BNN dan Pemprov DKI sebagai pemberi izin," tutur Tagam saat dihubungi VOI.

"Apakah rekomendasi kita digunakan atau enggak, itu kewenangan Pemprov," tambah dia.