Izin Diskotek Monggo Mas yang Dicabut Pemprov DKI
Ilustrasi foto (Steve Buissinne/Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha Diskotek Monggo Mas, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk tindak lanjut razia serta hasil temuan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Plt Kadisparbud Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, pencabutan izin usaha ini dikeluarkan setelah koordinasi mendalam antara Pemprov DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya.

"Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas," kata Sri Haryati, melalui keterangan tertulis yang diterima VOI, di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2019, malam.

Sri berujar, berdasarkan temuan Polda Metro Jaya dari hasil razia memang didapat fakta pengunjung yang teridentifikasi positif mengonsumsi narkoba. Bahkan, dalam razia tersebut, petugas juga berhasil menangkap pelaku yang membawa narkoba, dan diduga menjadi bandar.

"Kami di Pemprov DKI tidak akan menolerir segala jenis pelanggaran usaha. Terlebih, ini terkait dengan peredaran narkotika," ucapnya.

Asisten Perekonomian Provinsi DKI ini mengungkap, surat pencabutan izin usaha tersebut telah dilayangkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta kepada pihak Diskotek Monggo Mas pada Selasa, 31 Desember 2019. Sehingga penyegelan tempat hiburan tersebut akan dilakukan sesegera mungkin.

"Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, agar mengeksekusi (penyegelan) segera terkait pencabutan izin usaha Diskotek Monggo Mas," jelasnya.

Sebelumya, menjelang malam pergantian tahun baru 2020, tim Gabungan Direktorat Narkoba Mabes Polri dan Polda Metro Jaya merazia tempat hiburan malam di Ibu Kota Jakarta. Salah satunya adalah diskotek dan karaoke Monggo Mas (MM), di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

Ratusan polisi yang tiba pada pukul 01.51 WIB itu langsung menggeledah diskotek yang berlantai enam tersebut. Petugas juga melakukan pemeriksaan kepada pengunjung, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga menjalani tes urine.

Dalam proses penggeledahan di ruang diskotek lantai lima, petugas kepolisian dari Dit Tipid Narkoba mencurigai adanya kamar yang terkunci. Petugas meminta pihak diskotek untuk membuka pintu tersebut, dan mendapati seorang pria yang tengah bersembunyi.

Pria tersebut juga membawa tas pinggang berwarna cokelat. Saat digeledah, terdapat puluhan paket sabu, korek api, sejumlah uang dan alat hisap bong.

Selain menangkap pria yang diduga bandar tersebut, polisi juga menggelandang petugas keamanan karaoke Monggo Mas lainnya karena ditemukan adanya transaksi jual beli narkoba. Ia juga mengaku baru beberapa hari menggunakan ekstasi.