JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) selaku pemilik Diskotek Golden Crown yang telah ditutup oleh Pemprov DKI.
PTUN Jakarta memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI selaku pihak tergugat untuk mencabut surat penutupan tempat hiburan malam di daerah Jakarta Barat tersebut.
"Mewajibkan tergugat mencabut SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT MAS tanggal 7 Februari 2020," sebut bunyi putusan yang dikutip VOI pada situs resmi PTUN Jakarta pada Kamis, 2 Juli.
BACA JUGA:
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya akan melawan balik dengan mengajukan banding. Pemprov DKI belum memutuskan untuk mengembalikan perizinan beroperasi kepada Golden Crown.
"Kami akan mengajukan banding (ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara)" kata Yayan dalam pesan singkat.
Diketahui, dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Joko Setiono mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh PT MAS pada 30 Juni 2020 lalu. Joko menilai Pemprov DKI berbuat sewenang-wenang (willekeur) dalam penutupan Gilden Crown.
Sebab, Pemprov DKI dinyatakan melanggar Pasal 38 ayat (2) huruf t Peraturan Gubernru Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Secara mutatis mutandis juga melanggar asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundangan," kata Joko.
"Karena itu, secara logis, tindakan memakai narkoba yang dilakukan di luar kelab malam adalah di luar kemampuan manajemen untuk mengawasi apabila terjadi transaksi dan/atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika," tambahnya.
Penyebab gugatan ini diawali dengan keputusan Pemprov DKI yang mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT MAS selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown.
Sebab, ada temuan ratusan pengunjung yang positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil razia Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI. Sebanyak 184 pengunjung dilakukan pemeriksaan urine pada awal tahun. Hasilnya, ada 107 orang positif narkoba jenis sabu dan ekstasi, dengan rincian 63 pria dan 44 wanita.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia menyatakan, terhitung sejak Jumat, 7 Februari, diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi.
"TDUP sudah resmi dicabut. Terhitung sejak 7 Februari 2020, diskotek Golden Crown dipastikan tidak boleh berkegiatan lagi," kata Cucu, Jumat, 8 Februari.
Menurut dia, ketika ada penemuan narkoba, berarti ada kelalaian dari pihak manajemen. "Yang jelas, ini kebobolan manajemen. Mereka sebenarnya harus melakukan body checking, tapi mereka tidak lakukan itu," ucap Cucu.
Kewajiban manajemen mengawasi penggunaan narkoba tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pada Pasal 38, diamanatkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.
Kemudian, pada Pasal 54 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
PT MAS tidak terima. Mereka menggugat ke PTUN dan meminta Pemprov DKI segera mencabut Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 19/2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Sentosa Aman.
Sebab, menurut PT MAS, pengunjung tidak menggunakan dan mendapatkan narkoba di dalam diskotek Golden Crown. Pengunjung tersebut sudah memakai narkoba terlebih dahulu sebelum masuk ke diskotek tersebut.