Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menjelaskan konsep mini lockdown yang digagas Presiden Joko Widodo sama seperti pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, PSBM adalah limitasi mobilisasi pada skala yang lebih kecil dari lingkup provinsi dan kabupaten/kota seperti pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

"PSBM di mana daerah-daerah tertentu yang lebih kecil, apakah itu di kecamatan atau bahkan kelurahan yang memang dari mana asal kasus itu berada, lalu dikendalikan mobilitas penduduknya dan aktivitasnya," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Oktober.

Contoh daerah yang menerapkan PSBM adalah sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Kata Wiku, di beberapa tempat, penerapan PSBM menunjukkan hasil yang positif.

"Untuk beberapa tempat tertentu, menunjukan hasil yang positif. Dikendalikan mobilitas pendudukanya dan aktivitasnya di situ, ternyata lebih cepat berhasil," ujar Wiku.

Dengan menerapkan pengendalian berupa PSBM, lanjut dia, daerah lain sekitarnya masih di area kabupaten/kota yang sama atau provinsi yang sama tidak harus melakukan PSBB seperti yang lainnya.  

"Bila titik itu selesai, maka daerah aktivitas sekitarnya pun tidak terjadi penularan dari titik penularan tersebut. Maka dari itu, diarahkan oleh presiden agar kita mampu selain memiliki PSBB untuk bisa fokus lebih kecil lagi di mana kasus itu berada," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut pelaksanaan PSBM atau yang disebutnya saat rapat sebagai mini lockdown lebih efektif. Sebab, dia menilai, PSBB meliputi satu provinsi maupun kabupaten dianggapnya dapat merugikan banyak pihak. 

"Jangan sampai kita generalisir satu kota atau satu kabupaten apalagi satu provinsi, ini akan merugikan banyak orang," tegasnya.

"Artinya pembatasan berskala mikro baik itu di tingkat desa, di tingkat kampung, di tingkat RW, RT atau di kantor atau di ponpes saya kira itu lebih efektif. Mini lockdown yang berulang itu akan lebih efektif," pungkas Jokowi.