Satgas COVID-19 Jelaskan Konsep PSBM yang Diinginkan Jokowi
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (Foto: Humas BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, menjelaskan konsep pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang diinginkan Presiden Joko Widodo untuk diterapkan di daerah.

Kata Wiku, PSBM merupakan limitasi mobilitas warga yang diatur dalam skala lebih kecil. Tak lagi berbasis provinsi atau kabupaten/kota, melainkan berbasis komunitas.

"PSBM maksudnya adalah, apabila ada klaster atau sekumpulan kasus yang teridentifikasi pada wilayah-wilayah yang lebih kecil daripada kabupaten/kota," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 15 September.

Misalnya, ada penularan COVID-19 dalam angka yang cukup banyak di sebuah kecamatan, kelurahan, bahkan RW tertentu. Maka, bisa langsung dilakukan pengendalian PSBM di wilayah tersebut.

"Sehingga, tidak terjadi mobilitas penduduk ke daerah lainnya dan penanganannya bisa fokus pada daerah komunitas tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, Jokowi meminta agar kepala daerah lebih menerapkan strategi intervensi berbasis lokal atau yang selama ini lebih disebut sebagai PSBM di tingkat RT/RW, Desa, hingga kampung.

Alasannya, dengan penerapan strategi intervensi semacam ini maka penanganan dalam menghadapi penyebaran COVID-19 bisa dilakukan secara fokus dan detail. Sesuai dengan keadaan daerah-daerah yang ada. 

"Penanganannya tentu saja jangan digeneralisir. Di sebuah kota atau di kabupaten sama. Tidak di semua kelurahan, tidak semua desa, kecamatan mengalami hal yang sama merah semuanya. Ada yang hijau, ada yang kuning dan itu memerlukan treatment dan perlakuan yang berbeda," Jokowi.

"Oleh sebab itu, sekali lagi strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi pembatasan berskala lokal penting untuk dilakukan. Baik itu manajemen intervensi yg dalam skala lokal, atau komunitas," imbuhnya.