JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menyegel karaoke Master Piece Mangga Besar karena melanggar aturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna pencegahan COVID-19.
"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan dilansir Antara, Minggu, 7 Februari.
Bernard mengatakan tempat usaha tersebut terjaring dari inspeksi mendadak yang dilakukan sejak Sabtu, 6 Februari malam hingga Minggu, 7 Januari, dinihari tadi.
BACA JUGA:
Kemudian sebanyak 57 pengunjung dilakukan tes cepat antibodi di lokasi tersebut. Namun Bernard belum mengetahui hasil dari para pengunjung tersebut.
Dia menegaskan tempat karaoke di DKI Jakarta belum diizinkan untuk beroperasi selama PSBB berlangsung.
Sementara pada tempat usaha restoran diberlakukan waktu penutupan sementara 3X24 jam bila melanggar aturan protokol kesehatan dan operasional selama PSBB di Jakarta.