Tunggak Pembayaran, PLN Putus Aliran Listrik di 7 Kantor Pemkab Kotim
Ilustrasi Jaringan Listrik (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan Sampit, Deddy Noveyusa belum bisa berbicara banyak terkait penyegelan listrik di sejumlah kantor satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. 

Hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah. "Untuk saat ini masih koordinasi dengan pemerintah daerah," kata Deddy Noveyusa dilansir Antara, Senin, 1 Februari. 

Kabar penyegelan listrik sejumlah kantor SOPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mencuat pada Jumat, 29 Januari lalu. Penyebabnya adalah tunggakan pembayaran tagihan SOPD. Informasinya, ada 7-9 pemerintah daerah yang listriknya dimatikan oleh PLN.

Namun terkait jumlah itu, Deddy menyebut pemerintah daerah yang lebih tahu.

Secara umum, penyegelan dilakukan terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran, baik pelanggan rumah pribadi maupun kantor pemerintah. Sebelum dilakukan penyegelan, PLN mengirim surat agar pelanggan segera melunasi pembayaran.

Jika pelanggan tidak mengindahkannya, PLN mengambil tindakan dengan memutus aliran listrik dengan cara menyegel meteran listrik. Tindakan itulah yang juga dilakukan terhadap perkantoran milik pemerintah daerah tersebut.

Deddy tidak menampik penyegelan tersebut masih terjadi dan aliran listrik belum disambung. Koordinasi masih dilakukan dengan pemerintah daerah dan dia berharap ini bisa segera diselesaikan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Suparmadi tidak berbicara lugas ihwal pemutusan ini. Kata dia, PLN dan pemerintah daerah sama-sama bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Ada sekitar tujuh SOPD yang tadi melaporkan. Saya sudah langsung menelepon Manajer PLN Sampit. Ini soal komunikasi saja. Saya minta mulai hari ini listrik itu kembali dinyalakan. Ini bisa dikomunikasikan dan diselesaikan baik-baik," kata Suparmadi.

Sejumlah kantor yang listriknya disegel PLN di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ada pula kantor yang sempat disegel namun kembali dipasok daya listriknya setelah menyelesaikan tunggakan pembayaran tersebut.

Menurut Suparmadi, jika aliran listrik ke kantor SOPD dihentikan maka otomatis pekerjaan pegawai setempat akan terganggu. Dampaknya juga akan membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi ikut terbengkalai.

Terkait tunggakan pembayaran itu, menurutnya, bisa dibicarakan dengan baik sehingga tidak perlu sampai ada penyegelan meteran listrik. Dia memastikan, tidak mungkin ada niat pemerintah daerah tidak membayar tagihan listrik kepada PLN karena itu merupakan kewajiban.

Suparmadi mengaku memahami mungkin PLN mempunyai target terkait penagihan pembayaran dari pelanggan sehingga mereka mendesak semua pelanggan membayar tagihan tepat waktu.

Namun untuk kantor pemerintah, Suparmadi meminta pemahaman bersama karena ada proses administrasi yang memerlukan waktu. Apalagi ini adalah awal tahun anggaran sehingga pencairan anggaran daerah memerlukan waktu karena ada prosedur yang harus ditempuh.

Mencari dana talangan di masa pandemi COVID-19 ini pun, kata Suparmadi, tidak semudah biasanya. Itu memerlukan waktu, apalagi jika nilai tagihan itu cukup besar.

"Ini hanya masalah komunikasi. Alhamdulillah sudah ada kesepakatan dan PLN siap membantu. Nanti saya panggil semua kepala SOPD untuk menyelesaikan ini. Saya minta listrik kembali dinyalakan karena instansi ini juga penting melayani masyarakat. Pelayanan jangan sampai terganggu," demikian.