JAKARTA - Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya menyebut Pemprov DKI akan melakukan uji coba pembukaan karaoke di Ibu Kota.
Kegiatan usaha karaoke belum pernah diizinkan dibuka selama pandemi COVID-19. Saat ini, manajemen usaha karaoke sedang mengajukan protokol opeasional karaoke di masa pandemi kepada Pemprov DKI.
Namun, kata Gumilar, semua pengunjung tempat karaoke harus swab antigen sebelum bernyanyi, jika nantinya tempat karaoke kembali dibuka.
"Operasionalnya, yang jelas harus swab antigen bagi semua pengunjung. Karena kalau diwajibkan bernyanyi pakai masker, agak ribet, ya. Jangan sampai kita bikin aturan yang pasti akan dilanggar," kata Gumilar di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Juni.
Selain itu satu ruangan karaoke dalam satu hari hanya boleh dipakai satu kali operasional. Namun, aturan ini baru diuji coba. Jika manajemen karaoke tidak bisa mematuhi karena banyak masyarakat yang ingin berkaraoke, hal ini akan ditinjau lagi.
"Ini kan kita arahnya kita coba dulu satu kali dalam satu hari. Kalau memang animonya cukup besar, nanti kita bisa tinjau lagi kan," ungkapnya.
Menurut Gumilar, Pemprov DKI juga memberi syarat kapasitas maksimal pengunjung yang ada dalam satu ruangan harus 25 persen dari kapasitas normal, dalam tahap awal uji coba pembukaan karaoke.
"Makanya nanti yang boleh itu hanya room yang kapasitasnya besar. Kalau yang satu room cuma 2-3 orang, otomatis enggak bisa dipakai. Jadi, kita upayakan room-room besar dulu yang dipakai," ujar Gumilar.
Sampai saat ini, telah ada 100 tempat usaha karaoke yang telah mengirimkan pengajuan protokol operasional karaoke semasa pandemi. Namun, semua kajian yang diserahkan dikembalikan Pemprov DKI. Kini telah ada 50 tempat usaha yang kembali mengirimkan perbaikan kajiannya.
"Dari 50 ini akan kita coba kaji lagi. Nanti modelnya itu kita akan coba dengan sistem ujicoba dulu. Jadi, tidak semua kita langsung kasih izin, tentu kita akan uji coba beberapa yang memang sudah benar-benar siap secara prokes, secara SOP dan memang punya komitmen untuk melaksanakan dan bertanggung jawab," jelas Gumilar.
BACA JUGA:
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memersiapkan pembukaan tempat usaha karaoke di Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Meski wacana pembukaan tempat karaoke akan dibuka muncul, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi menuturkan tidak semudah itu bagi manajemen karaoke untuk membuka tempat usahanya. Setiap tempat karaoke harus mengajukan perizinan dengan memaparkan mekanisme penerapan protokol kesehatan.
"Tempat karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka. Yang mau buka harus mengajukan protokol kesehatannya terlebih dahulu secara ketat," kata Bambang.
Sehingga, ketika keran perizinan pembukaan tempat karaoke dibuka, semua tempat usaha itu sudah siap dengan penerapan protokolnya. "Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," ungkap dia.