Pemprov DKI Bolehkan Tempat Karaoke Inul Vizta, Happy Puppy, Masterpiece Beroperasi, Begini Aturannya
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kini telah membolehkan tempat karaoke untuk beroperasi, setelah ditutup sejak awal PSBB pada April 2020 lalu.

Hal ini tercantum dalam SE Disparekraf DKI Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dan Penerapan Protokol kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam SE tersebut, Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata menyatakan 62 tempat usaha karaoke keluarga telah lolos verifikasi tim penilaian protokol kesehatan Pemprov DKI.

Kini, mereka diperbolehkan melakukan uji coba pembukaan tempat karaoke. Tempat karaoke yang telah lolos verifikasi di antaranya Inul Vizta, DIVA, Masterpiece, NAV, Happy Puppy, The Voice, dan tempat lainnya.

Saat beroperasi, tempat karaoke di Jakarta harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining para pengunjung.

"Diwajibkan kepada para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI)," kata Andhika dikutip SE, Jumat, 5 November.

Kemudian, kapasitas pengunjung dalam ruang karaoke dibatasi maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas normal. Lalu, penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.

Selain itu, pengelola juga wajib menjalankan protokol kesehatan seperti memeriksa suhu tubuh, menjaga jarak, memakai masker, dan mewajibkam vaksinasi bagi pengunjung dan karyawan.

"Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin COVID-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi," ungkapnya.

Pemprov DKI hanya membatasi pengunjung menggunakan ruang bernyanyi maksimal selama 3 jam. Reservasi tempat karaoke diwajibkan dilakukan secara online menggunakan pembayaran nontunai. Jika pembayaran tunai, pengelola usaha diwajibkan menyediakan mesin UV.