Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memersiapkan pembukaan tempat usaha karaoke di Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.

"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim gabungan melalui Disparekraf DKI," kata Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya dalam SE.

Meski wacana pembukaan tempat karaoke akan dibuka muncul, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi menuturkan tidak semudah itu bagi manajemen karaoke untuk membuka tempat usahanya. Setiap tempat karaoke harus mengajukan perizinan dengan memaparkan mekanisme penerapan protokol kesehatan.

"Tempat karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka. Yang mau buka harus mengajukan protokol kesehatannya terlebih dahulu secara ketat," kata Bambang pada Kamis, 11 Maret.

Sehingga, ketika keran perizinan pembukaan tempat karaoke dibuka, semua tempat usaha itu sudah siap dengan penerapan protokolnya. "Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," ungkap dia.

Sunyi sepanjang pandemi

Masa pembatasan kegiatan akibat pandemi dimulai sejak 10 April dengan penerapan PSBB yang ketat. Semua kegiatan disetop, kecuali bidang esensial. Beberapa bulan berikutnya, DKI menerapkan PSBB transisi.

Sebagian tempat usaha, seperti mal dan restoran diperkenankan melayani makan di tempat. Namun, tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, musik langsung (live music), dan griya pijat masih dilarang beroperasi.

Bulan Juli 2020, Asosialsi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) sudah "merengek" kepada Anies agar diizinkan beroperasi. Ketua Asphija Hana Suryani, saat itu, menyebut usaha hiburan malam sudah tak bisa mempertahankan usahanya di tengah ketidakpastian pengoperasian.

Bahkan, kata Hana, semua karyawan tempat hiburan malam tersebut mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pengusaha tak ada pemasukan untuk menggaji karyawannya.

"Awal-awal ada sebagian usaha yang belum PHK. Tapi, di bulan Juni, akhirnya pada nyerah juga. Termasuk tempat hiburan yang sudah besar juga menyerah karena memang semua tutup total," kata Hana pada 20 Juli 2020.

DKI lalu kembali menerapkan PSBB ketat jilid dua. Dilanjutkan dengan PSBB transisi jilid dua. Akhirnya, saat menerapkan PPKM mikro, Anies akan mengizinkan tempat karaoke untuk beroperasi.

Telat, tapi disyukuri

Hana Suryani mensyukuri keputusan Anies yang akhirnya membuka peluang usaha karaoke "bernapas" kembali. Namun, Hana menyebut keputusan ini cenderung telat.

"Kami sangat mengapresiasi walau telat ya. Tapi yang penting orang dikasih kesempatan, baru simulasi protokol kesehatannya. Itu intinya," kata Hana pada Jumat, 12 Maret.

Hana mengaku proses pengajuan perizinan tiap tempat usaha karaoke kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk dibolehkan beroperasi tidak mudah.

Sebab, mereka harus membuktikan protokol kesehatan betul-betul diterapkan. Jika protokol kesehatannya dinyatakan layak maka tempat karaoke itu bisa disetujui untuk segera dibuka.

Namun, sebelum pengajuan ke Pemprov DKI Jakarta, Hana menganggap perlu ada rekomendasi dulu dari asosiasi pengusaha hiburan.

"Inilah yang aku lagi ke Dinas Pariwisata bahwa berarti referensi yang dimaksud asosiasi sejenis itu ditunjuk langsung untuk dilibatkan harusnya Asphija, tapi ini kami coba tanyakan," ujar Hana.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya saat ini tengah mengonsultasikan rencana pembukaan tempat karaoke, mekanisme protokol kesehatan, hingga dampak penularan kasus COVID-19 jika beroperasi.

"Sedang direncanakan dibuka untuk tempat-tempat hiburan, di antaranya karaoke kelaurga. Ini sedang kita konsultasikan. Tunggu saja waktunya nanti tangaal 22 Maret kan PSBB (PPKM) berikutnya," ungkap Riza.

BERNAS Lainnya