Hore, Pemprov DKI Bakal Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi Kembali, Tapi...
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI berencana untuk memperbolehkan tempat usaha karaoke untuk dibuka. Sebelumnya, sejak masa PSBB, PSBB transisi, hingga PPKM, tempat karaoke belum diperkenankan beroperasi karena berpotensi besar menularkan COVID-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.

"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya dalam SE, dikutip pada Selasa, 9 Maret.

Meski wacana pembukaan tempat karaoke akan dibuka muncul, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi menuturkan tidak semudah itu bagi manajemen karaoke untuk membuka tempat usahanya.

Kata Bambang, setiap tempat karaoke ingin membuka usahanya harus mengajukan perizinan dengan memaparkan mekanisme penerapan protokol kesehatan.

"Tempat karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka. Yang mau buka harus mengajukan protokol kesehatannya terlebih dahulu secara ketat," kata Bambang saat dikonfirmasi.

Sehingga, ketika keran perizinan pembukaan tempat karaoke dibuka, semua tempat usaha itu sudah siap dengan penerapan protokolnya.

"Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke. Jadi ketika keran dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya," ungkap dia.

Ada beberapa syarat permohonan pembukaan tempat usaha karaoke bagi pemilik atau penanggung jawab usaha, yakni: 

1. Membuat Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp10.000

2. Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab

3. Melampirkan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku

4. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan)

5. Mempersiapkan pembentukan tim satgas COVID-19 internal pada tempat usaha.