PKS Desak Anies Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PKS Achmad Yani mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melarang tempat hiburan malam dan sejenisnya untuk beroperasi selama bulan Ramadan tahun ini.

Yani meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mencabut Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1443 H.

Di mana, dalam SE ini, Disparekraf DKI masih membolehkan tempat usaha tertentu seperti tempat karaoke, rumah minum atau bar, dan pub yang menggelar live music. Dengan catatan, tak diperkenankan menjual alkohol selama bulan Ramadan.

"Meminta kepada Pemprov DKI mencabut surat edaran Disparekraf DKI bernomor e-0001/SE/2022 yang ditandatangani pada 1 April 2022 lalu," kata Yani kepada wartawan, Rabu, 6 April.

Yani berujar, seharusnya Pemprov DKI, dalam hal ini mengantisipasi masyarakatnya untuk lebih fokus menjalankan ibadah dan tak terpancing untuk mendatangi tempat-tempat hiburan malam seperti tempat karaoke dan sebagainya di bulan puasa ini.

“Mari kita jaga ketoleransian kita sebagai umat beragama, terlebih di Jakarta yang mayoritas penduduknya banyak menjalankan ibadah puasa,” ucap dia.

Lagipula, menurut Yani, Pemprov DKI mestinya lebih bijak membuat keputusan. Misalnya, berupaya memfasiltasi kegiatan usaha UMKM yang menyiapkan menu makanan di Ramadhan berupa takjil atau makanan pembuka sampai ada yang berjualan untuk menu sahur dan paket makanan lebaran.

“Jadi, sebenarnya justru ekonomi di level bawah yang luar biasa menggerakan, efek dari berkahnya Ramadan,” tegasnya.

Diketahui, dalam SE e-0001/SE/2022, Disparekraf DKI membolehkan tempat usaha karaoke beroperasi pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Lalu, jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4.

Kemudian, pada hari-hari tertentu, tempat usaha tersebut wajib tutup, yakni pada 1 hari sebelum bulan Ramadan, hari sebelum hari raya Idulfitri atau malam takbiran. hari pertama dan kedua hari raya Idulfitri, 1 hari setelah hari raya Idulfitri, dan malam Nuzulul Qur’an.