Bagikan:

JAKARTA - Dalam rangka mematuhi aturan operasional selama Ramadan, seluruh pemilik tempat hiburan malam diminta mematuhi peraturan yang berlaku. Polda Metro Jaya telah menegaskan akan selalu memantau penerapan peraturan ini setiap malam. 

"Harus taat itu selama 1 bulan tentang penyelenggaraan tempat hiburan selama bulan Ramadan. Jadi 1 bulan penuh akan kita pantau setiap malam," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Sabtu, 25 Maret.

Adapun, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB selama bulan suci Ramadan.

Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H tertanggal 21 Maret 2023.

Aturan ini ditegaskan Hengki demi menjaga keamanan dan ketertiban serta memungkinkan semua orang dapat menjalankan usaha dan beribadah secara khusyuk.

Meskipun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masih ada beberapa tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan tersebut. 

"Kita ingatkan agar dia taat aturan, jam 24.00 paling tidak setengah jam sebelumnya 23.30 dia sudah close order. Sehingga bisa melakukan penagihan selama setengah jam," pungkas Hengki.