Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) untuk menggelar sweeping tempat hiburan malam selama Ramadan. Sebab, polisi dan instansi terkait yang memiliki kewenangan perihal tersebut.

“Kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Sabtu, 25 Maret.

Kewenangan ada pada kepolisian karena diatur Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) akan menindak dan memastikan seluruh tempat hiburan malam menaati aturan jam opersional.

Adapun, berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.

“Kita yang diberi amanah adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di Kabupaten kota,” ucap Hengki.

Sehingga, ormas dilarang melakukan penertiban atau sweeping tempat hiburan malam. Alasannya karena tidak memiliki kewenangan.

“Perintah pimpinan Kapolda, tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping karena tidak memiliki kewenangan,” sebutnya.

“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” kata Hengki.