JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil manajer dua tempat hiburan malam pelanggar protokol kesehatan (prokes), yakni Embassy Club di SCBD dan tempat karaoke Rabbithole Senayan City, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 Desember.
"Yang Embassy sudah dipanggil. Kan yang lebih parah itu Rabbithole karena masih beroperasi sampai jam dua pagi. Makanya pihak manajer akan kita panggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 19 Desember.
Zulpan mengatakan kedua pihak itu dipanggil karena melanggar ketentuan jam operasional tempat hiburan malam.
Tidak hanya itu, lanjutnya, pihak klub Embassy juga terbukti bersalah lantaran petugas sekuriti setempat sempat menghalangi polisi saat razia prokes.
Zulpan mengatakan petugasnya dihalang-halangi masuk ke dalam klub karena pengunjung masih beraktivitas di dalam area.
BACA JUGA:
Alhasil, petugas sekuriti itu pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Karena pelanggaran tersebut, tegasnya, polisi menutup sementara dua tempat hiburan malam tersebut untuk sementara waktu.
"Petugas sudah pasang garis polisi di lokasi. Sudah ditutup," tambah dia.
Zulpan memastikan pihaknya akan tetap melakukan razia tempat hiburan malam.
Dia berharap kegiatan razia ini bisa mendisiplinkan para pelaku usaha tempat hiburan malam agar taat dengan ketentuan prokes.
"Kita harap ada kesadaran dari pihak pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap taat kepada prokes demi terhindar dari COVID-19," kata dia.