Ketahuan Langgar PPKM, Ternyata Apollo Bar di Jaksel Juga Jual Alkohol yang Tak Punya Izin Edar
Ilustrasi-Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar patroli dalam rangka penanganan COVID-19 di sejumlah restoran atau bar pada Sabtu, 5 Februari malam.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut pihaknya menemukan satu tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Level 2, yakni Apollo Bar and Longue.

Bar di Gedung Bellagio, Setiabudi, Jakarta Selatan ini melanggar protokol kesehatan karena masih beroperasi di atas pukul 12 malam dan banyak pengunjung yang tidak mengenakan masker.

"Pada giat semalam, mereka buka di atas jam operasional karena jam 01.30 WIB masih buka. Pengunjungnya banyak yang tidak pakai masker, tidak ada jaga jarak, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi hanya sebatas formalitas," kata Mukti dalam keterangannya, Minggu, 6 Februari.

Bahkan, kata Mukti, ada pelanggaran lain yang ditemukan. Apollo Bar ternyata juga menjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar.

"Petugas melakukan penyitaan terhadap beberapa jenis minuman alkohol yang diduga tidak memiliki izin edar," ungkap dia.

Lebih lanjut, Mukti menuturkan pihaknya juga melakukan patroli di tiga bar lainnya, yakni Embassy Club, RAIA, dan Chao Chao di kawasan SCBD, Senayan. Namun, ketiga tempat ini tak melakukan pelanggaran PPKM, sehingga tidak ditindak.

"Dilakukan pengecekan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran jam operasional karena tutup sebelum pukul 00.00 WIB," ucapnya.