Bagikan:

JAKARTA - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin akan diperiksa terkait kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pemeriksaan ini difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP diagendakan pada minggu depan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 2 Februari.

Ali mengatakan pihaknya memfasilitasi pemeriksaan yang akan digelar. Sebabnya, Terbit saat ini merupakan tersangka KPK terkait dugaan suap pengadaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

"Pihak Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat perihal dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah pribadinya," ungkapnya.

"Selanjutnya KPK mempersilakan dan akan memfasilitasi kegiatan dimaksud," imbuh Ali.

Dia mengatakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM tersebut tak akan mengganggu kinerja lembaganya. Proses penyidikan dipastikan tetap berjalan untuk menuntaskan dugaan suap yang diterima Terbit.

"Kami memastikan bahwa agenda ini tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM meminta KPK membuka pintu agar terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bisa dilakukan.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit yang diduga melanggar hak asasi karena terdapat praktik kekerasan.

"Soal Bupati kami minta, kami mohon agar kami dibukakan pintu selebar-lebarnya untuk mendalami masalah kerangkeng manusia," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang dikutip dari keterangan videonya, Senin, 31 Januari.

Diharapkan, KPK bersungguh-sungguh merealisasikan pernyataannya beberapa waktu lalu yang mengatakan siap bekerja sama dengan Komnas HAM.

"Saya mohon kepada KPK untuk merealisasikan tawaran tersebut. Kami berharap dalam minggu ini kami bisa melakukannya," tegasnya.

Sebagai informasi, keberadaan kerangkeng manusia yang diduga sebagai bentuk perbudakan di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terungkap setelah KPK datang ke sana untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Alih-alih menemukan Terbit, tim KPK justru menemukan sejumlah orang yang terkurung di sebuah kerangkeng besi. Saat itu mereka mengaku sebagai pekerja sawit di lahan milik Terbit.

Selanjutnya, temuan ini dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM. Berbekal laporan masyarakat, mereka menyebut para penghuni kerangkeng manusia mendapatkan perilaku kejam seperti kekerasan, makan tidak teratur, tidak dibayar saat bekerja di kebun sawit milik Terbit dan akses komunikasi dengan orang luar dibatasi.