JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dipastikan akan memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Pemeriksaan terkait temuan kerangkeng manusia di kediamannya itu, akan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Penyebabnya, Terbit saat ini jadi tersangka kasus suap dan menjadi tahanan di Rutan KPK.
"(Pemeriksaan Terbit Rencana, red) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 7 Februari.
Ali mengatakan pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada siang hari ini atau Senin, 7 Februari. Nantinya, KPK akan memberi waktu Komnas HAM memeriksa Terbit perihal berbagai dugaan yang muncul setelah kerangkeng manusia tersebut terungkap.
"Komnas HAM akan meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat Sumut," ujarnya.
Terkait pemeriksaan ini, Komnas HAM mengapresiasi kesempatan yang diberikan KPK. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap Terbit adalah upaya mengusut tentang berbagai dugaan yang muncul seputar kerangkeng manusia di rumahnya.
Tak hanya itu, pemeriksaan itu nantinya merupakan hak bagi Terbit untuk menjelaskan duduk perkara temuan Komnas HAM.
"Proses ini merupakan bagian dari pendalaman atas peristiwa kerangkeng manusia dan merupakan hak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin untuk menyampaikan berbagai keterangan dari perspektifnya," ungkap Anam.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan respon dan
kerja sama yang positif," imbuhnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, keberadaan kerangkeng manusia yang diduga sebagai bentuk perbudakan di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terungkap setelah KPK datang ke sana untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Alih-alih menemukan Terbit, tim KPK justru menemukan sejumlah orang yang terkurung di sebuah kerangkeng besi. Saat itu mereka mengaku sebagai pekerja sawit di lahan milik Terbit.
Selanjutnya, temuan ini dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM. Dalam laporannya, mereka menyebut para penghuni kerangkeng manusia mendapatkan perilaku kejam seperti kekerasan, makan tidak teratur, tidak dibayar saat bekerja di kebun sawit milik Terbit dan akses komunikasi dengan orang luar dibatasi.