Komnas HAM Minta KPK Realisasikan Tawaran untuk Memeriksa Terbit Rencana Perangin Angin
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin menggunakan rompi tahanan KPK. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu agar pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bisa dilakukan.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit yang diduga melanggar hak asasi karena terdapat praktik kekerasan.

"Soal Bupati kami minta, kami mohon agar kami dibukakan pintu selebar-lebarnya untuk mendalami masalah kerangkeng manusia," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang dikutip dari keterangan videonya, Senin, 31 Januari.

Permintaan ini disampaikan Anam kepada KPK karena Terbit kini sedang ditahan karena jadi tersangka penerima suap terkait pengadaan infrastruktur. Penetapan sebagai tersangka itu diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang sekaligus membongkar keberadaan kerangkeng manusia itu.

Kembali ke Anam, dia mengatakan pemeriksaan terhadap Terbit rencananya akan dilakukan pekan ini. Diharapkan, KPK bersungguh-sungguh merealisasikan pernyataannya beberapa waktu lalu yang mengatakan siap bekerja sama dengan Komnas HAM.

"Saya mohon kepada KPK untuk merealisasikan tawaran tersebut. Kami berharap dalam minggu ini kami bisa melakukannya," tegasnya.

Lebih lanjut, Anam mengatakan kerja sama antara KPK dan lembaganya sebenarnya sudah berjalan dalam upaya mengusut kerangkeng manusia tersebut. "Hanya saja belum maksimal karena belum ketemu waktunya," ungkapnya.

Adapun sejumlah hal yang akan ditelisik oleh Komnas HAM saat memeriksa Terbit adalah soal latar belakang didirikannya kerangkeng manusia, sejak kapan, hingga mendalami temuan-temuan lainnya. Diharapkan, setelah proses pemeriksaan ini dilakukan, keberadaan kerangkeng manusia ini akan menjadi terang.

"Penting proses ini (meminta keterangan kepada terbit, red). Agar apa? Agar terangnya peristiwa semakin lama semakin baik dan masyarakat, publik mengetahui," ujar Anam.

"Selain itu Komnas HAM juga semakin mudah dan semakin bagus ketika menarik kesimpulan dan melahirkan rekomendasi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan kerangkeng manusia yang diduga sebagai bentuk perbudakan di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terungkap setelah KPK datang ke sana untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Alih-alih menemukan Terbit, tim KPK justru menemukan sejumlah orang yang terkurung di sebuah kerangkeng besi. Saat itu mereka mengaku sebagai pekerja sawit di lahan milik Terbit.

Selanjutnya, temuan ini dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM. Berbekal laporan masyarakat, mereka menyebut para penghuni kerangkeng manusia ini mendapatkan perilaku kejam, sepert:i kekerasan, makan tidak teratur, dan pembatasan akses komunikasi dengan orang luar. Termasuk juga tidak diupah saat bekerja di kebun sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin.