Ada Perputaran Uang Rp2.000 Triliun Lebih dalam Perbudakan Modern di Dunia
Pekerja kelapa sawit yang diduga dikurung di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Berita soal dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, tentu sangat mengejutkan. Di tengah masyarakat modern yang melek teknologi dan informasi, kebiadaban terhadap kemanusiaan masih saja terjadi.

Dugaan perbudakan dan perdagangan manusia yang dilakukan Perangin Angin diketahui saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Senin dini hari 24 Januari 2022. Pada halaman rumah tersebut ditemukan dua buah bangunan serupa sel penjara, yang diduga digunakan untuk menyekap para pekerja kebun sawit milik Perangin Angin.

Selain dugaan mempraktikkan perbudakan, Bupati Langkat nonaktif tersebut juga diduga melakukan perdagangan manusia. Aktivitas yang dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan tersebut biasa dikenal sebagai perbudakan modern.

Pemilik modal menggunakan kekerasan, paksaan, atau penipuan terhadap orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan. Pemilik modal dapat menggunakan bermacam iming-iming, janji palsu, manipulasi, hingga kekerasan dengan tujuan memaksa korban tetap bekerja padanya.

Sel serupa penjara di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga melakukan aktivitas perbudakan (Foto: Istimewa)

Menurut data dari notforsalecampaign.org, saat ini di seluruh dunia diperkirakan ada 45,8 juta orang yang terperangkap dalam perbudakan modern atau perdagangan manusia. Jumlah itu meliputi 10 juta anak-anak, 15,4 juta orang dalam pernikahan yang dipaksakan, dan 4,8 juta orang dalam paksaan eksploitasi seksual. Meskipun begitu, sulit untuk menentukan angka statistik yang tepat, karena sangat banyak kasus perbudakan modern yang tidak dilaporkan.

Sangat Menguntungkan Secara Ekonomi

Bagi para pelaku perbudakan modern, aktivitas jahat ini sangat menguntungkan secara ekonomi. Masih menurut data notforsalecampaign.org, aktivitas perdagangan manusia menghasilkan uang sebesar 150 miliar dolar AS per tahun bagi para pelakunya. Jumlah itu lebih besar dari Rp 2000 triliun!

Banyak rambu hukum yang sudah diratifikasi oleh berbagai negara di dunia guna mencegah aktivitas perbudakan modern atau perdagangan manusia. Beberapa di antaranya adalah: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional soal Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional soal Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Menekan, Mencegah dan Menghukum Perdagangan Orang khususnya Perempuan dan Anak-anak melengkapi Konvensi Menentang Kejahatan Terorganisir Transnasional, dan banyak lagi.

Namun aktivitas perbudakan modern tetap terjadi, malah menunjukkan kurva yang meninggi bukan menurun. Keuntungan yang sangat besar dan ketimpangan ekonomi di berbagai negara, ditengarai sebagai kondisi yang melanggengkan keberadaan aktivitas perbudakan di dunia.

“Ini adalah krisis global, karena ada penderitaan manusia dalam jumlah yang luar biasa. Kejahatan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Ini merupakan penghinaan terhadap martabat manusia,” kata Anthony Blinken, Menteri Luar Negeri AS seperti dikutip VOA.

Pada Juli 2021, Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan daftar negara dengan reputasi terburuk di dunia berkaitan dengan perang terhadap perdagangan manusia. Ada 17 negara yang menurut Negeri Paman Sam dikategorikan dalam tier 3, atau tingkat paling bawah. Negara-negara tersebut adalah: Afghanistan, Aljazair, Myanmar, Cina, Komoro, Eritrea, Iran, Nikaragua, Korea Utara, Kuba, Rusia, Sudan Selatan, Syria, Turkmenistan, Venezuela, Guinea Bissau, dan Malaysia.

Negara-negara tersebut dipandang sama sekali tidak berusaha mencegah aktivitas perdagangan manusia. Bagaimana dengan Indonesia?

Perbudakan Modern di Indonesia

Amerika Serikat memasukkan Indonesia ke dalam tier 2, atau setingkat lebih baik dibandingkan ke-17 negara tersebut di atas. Indonesia setingkat dengan Siprus, Israel, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Swiss, Belarusia, Burundi, Lesotho, dan Papua Nugini. Nagara-negara ini dipandang sudah berusaha mencegah aktivitas perdagangan manusia dan perbudakan modern, meskipun belum memenuhi standar internasional yang ditetapkan.

“Pemerintah Indonesia tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum untuk perdagangan manusia, tetapi melakukan upaya yang signifikan untuk penerapan. Pemerintah menunjukkan upaya yang meningkat dibandingkan pelaporan periode sebelumnya, mengingat dampak pandemi covid 19 terhadap kapasitas antiperdagangan manusia. Sebab itu, Indonesia tetap berada di tier 2,” begitu pernyataan resmi dari Departemen Luar Negeri AS.

Ilustrasi perdagangan budak di masa lalu. (Foto: Thoughtco)

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengungkapkan praktik perbudakan yang masih ada di Indonesia adalah perbudakan modern bahkan perbudakan konvensional.

“Realitas perbudakan di Indonesia masih terjadi, fenomenanya seperti gunung es yang terlihat hanya di permukaan saja, kasus Benjina dan Sumba contohnya,” ucapnya saat menjadi narasumber dalam webinar “Perbudakan Modern Jaman Now: Perdagangan Orang di Indonesia dalam Konteks Pandemi dan Kemajuan Teknologi” pada 2 Desember 2021.

Kemunculan kasus dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif, merupakan pengingat bahwa kejahatan kemanusiaan tersebut masih terjadi di Indonesia. Bahkan dilakukan oleh pejabat sipil negara, pemimpin daerah yang seharusnya melindungi kepentingan rakyatnya.

Untuk mengakhiri tragedi kemanusiaan berupa perbudakan modern dan perdagangan manusia, diperlukan pendekatan multidimensi yang menangani realitas ekonomi, social, budaya, dan hukum yang berkontribusi terhadap masalah di seluruh dunia.