Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkait keberadaan kerangkeng manusia di kediamannya adalah sebagai bentuk pemberian hak.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Terbit berhak berbicara apapun soal kerangkeng manusia yang disebut sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba.

"Ini kami pahami sebagai bagian dari hak bupati untuk menyampaikan apa saja terkait kerangkeng itu," kata Anam kepada wartawan yang dikutip Senin, 7 Februari.

Terkait jadwal pemeriksaan terhadap Terbit, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan kegiatan akan dilaksanakan pada hari ini atau Senin, 7 Februari.

Kegiatan permintaan keterangan itu, sambung dia, akan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya, Terbit saat ini sedang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Kita akan minta keterangan. Mudah-mudahan nanti Senin ya kita akan memeriksa saudara TRP (Terbit) ini," kata Taufan dalam diskusi virtual, Minggu, 6 Februari.

Ada sejumlah hal yang nantinya didalami lebih lanjut terkait kerangkeng manusia ini, termasuk soal jumlah penghuni. Selain itu, pendalaman juga akan dilakukan terkait dugaan kekerasan yang terjadi hingga menimbulkan korban jiwa.

Sebagai informasi, keberadaan kerangkeng manusia yang diduga sebagai bentuk perbudakan di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terungkap setelah KPK datang ke sana untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Alih-alih menemukan Terbit, tim KPK justru menemukan sejumlah orang yang terkurung di sebuah kerangkeng besi. Saat itu mereka mengaku sebagai pekerja sawit di lahan milik Terbit.

Selanjutnya, temuan ini dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM. Dalam laporannya, mereka menyebut para penghuni kerangkeng manusia mendapatkan perilaku kejam seperti kekerasan, makan tidak teratur, tidak dibayar saat bekerja di kebun sawit milik Terbit dan akses komunikasi dengan orang luar dibatasi.