Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Polda Sumatera Utara memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin pada hari ini atau Senin, 14 Februari. Pemeriksaan dilakukan berkaitan temuan kerangkeng manusia di kediamannya.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Penyebabnya, Terbit saat ini menjadi tahanan karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Benar, hari ini KPK kembali fasilitasi pemeriksaan terhadap tahanan KPK atas nama tersangka TRP," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 14 Februari.

Pemeriksaan itu, sambung Ali, dilakukan oleh tim penyidik Polda Sumut. "Saat ini proses masih berlangsung," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terkait temuan kerangkeng manusia ini sudah pernah dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Saat itu, Terbit mengakui ada penghuni kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan meninggal dunia.

Hanya saja, bupati nonaktif itu kemudian membantah kematian tersebut diakibatkan karena praktik kekerasan.

Sebagai informasi, keberadaan kerangkeng manusia yang diduga sebagai bentuk perbudakan di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terungkap setelah KPK datang ke sana untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Alih-alih menemukan Terbit, tim KPK justru menemukan sejumlah orang yang terkurung di sebuah kerangkeng besi. Saat itu mereka mengaku sebagai pekerja sawit di lahan milik Terbit Rencana Perangin Angin.

Selanjutnya, temuan ini dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM. Dalam laporannya, mereka menyebut para penghuni kerangkeng manusia mendapatkan perilaku kejam seperti kekerasan, makan tidak teratur, tidak dibayar saat bekerja di kebun sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin dan akses komunikasi dengan orang luar dibatasi.