8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Berujung Maut di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Segera Dipanggil Polda
DOK ANTARA

Bagikan:

MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 8 orang menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pasca penetapan itu, pihaknya akan segera memeriksa seluruh tersangka. Sebelumnya, Polda Sumut sudah memeriksa kedelapan tersangka kerangkeng manusia sebagai saksi. 

"Sebelumnya kita sudah memeriksa 8 orang itu sebagai saksi. Nanti akan kita panggil dan periksa sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara tadi siang," kata Kombes Hadi dikonfirmasi VOI, Senin, 21 Maret, malam. 

Namun, Kombes Hadi belum dapat menerangkan tanggal jadwal pemeriksaan  kedelapan orang tersebut sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, Polda Sumut juga telah memeriksa Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin yang juga adik dari Bupati Terbit Rencana. Saat ditanya perannya dalam kasus tersebut, Kombes Hadi juga enggan menjelaskan secara detail. 

"Nanti terkait peran akan kita sampaikan lengkap ya," jelasnya. 

Diketahui, Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya 8 penghuni kerangkeng milik Bupati Terbit Rencana Perangin Angin. Penetapan itu, berdasarkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Dit Reskrimum. 

"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum, Senin, 21 Maret terkait kerangkeng Bupati langkat Nonaktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka," kata Kombes Hadi.

Kombes Hadi mengatakan, kedelapan orang yang dijadikan tersangka yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Dari total tersangka, 7 di antaranya yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG merupakan pelaku yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO. 

"Terhadap 7 tersangka, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG disangkakan dengan pasal 7 UU RI nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," jelasnya. 

Sedangkan tersangka SP dan TS merupakan penampung TPPO akan dikenakan pasal 2 UU RI nomor 21/2007. Ancaman hukumannya, kata Kombes Hadi, maksimal 15 tahun penjara. 

"Tersangka inisial TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut," kata Kombes Hadi.