MEDAN - Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut menetapkan 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng manusia ini membuat sejumlah nyawa orang melayang karena penyiksaan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kedelapan orang tersebut dijadikan tersangka kerangkeng maut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Dit Reskrimum.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum, Senin, 21 Maret terkait kerangkeng Bupati langkat Nonaktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka," kata Kombes Hadi, Senin, 21 Maret.
Kombes Hadi mengatakan, kedelapan orang yang dijadikan tersangka yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Dari total tersangka, 7 diantara yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG merupakan pelaku yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO.
"Terhadap 7 tersangka, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG disangkakan dengan pasal 7 UU RI nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," jelasnya.
Sedangkan, katanya, tersangka SP dan TS merupakan penampung TPPO akan dikenakan pasal 2 UU RI nomor 21/2007. Ancaman hukumannya, kata Kombes Hadi, maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut," bebernya.
BACA JUGA:
Dia menegaskan, Polda Sumut masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
"Sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada," katanya.