Komnas HAM Kawal Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Minta Polda Sumut Proses 8 Terdakwa
Ruang kerangkeng manusia di kediaman pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (ANTARA FOTO/Oman)

Bagikan:

SUMUT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawal proses hukum delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Komnas HAM meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memperoses para terdakwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya hingga kini semua tersangka itu belum ditahan, dengan alasan pertimbangan teknis hukum yang masih dilakukan Polda Sumut.

"Tolong pastikan jangan ada langkah-langkah yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, Senin 4 April.

Sebagai lembaga yang menyoroti dan memberikan perhatian terhadap kasus tersebut, Ahmad beberapa kali mendapat protes dari berbagai kalangan terkait kemajuan dari kasus itu. "Jaringan saya kaget, protes, dan komplain, kenapa begini," imbuhnya, melansir Antara.

Hal itu menunjukkan adanya ketidakpercayaan publik terhadap kinerja polisi, baik di tahap penyidikan maupun penuntutan, dan tahap selanjutnya di kejaksaan. Menurut dia, hal tersebut penting dijaga oleh aparat yang mengawal kasus itu karena sangat serius.

Komnas HAM saat ini masih menunggu langkah yang akan diambil Polda Sumut, terutama terkait penahanan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat.

Tidak hanya Komnas HAM, Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM), sebagai kuasa hukum korban, juga meminta Bareskrim Polri mengawasi Polda Sumut dalam menyelidiki kasus kerangkeng manusia di Langkat.

Pengawasan itu perlu dilakukan karena proses hukum yang dilakukan Polda Sumut dinilai lamban, padahal kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin telah menjadi sorotan nasional.