Kasus Kerangkeng Manusia, Mabes Polri Sebut Terbit Rencana Bisa Ditetapkan Lagi Sebagai Tersangka
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana (VIA ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Polda Sumatera Utara berencana segera meningkatkan status perkara atas temuan kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan, perkara tersebut mendapat asistensi Bareskrim Polri untuk menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana.

"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapolda Sumut untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan," kata Agus dikonfirmasi di Jakarta, Antara, Senin, 7 Februari.

Dalam perkara ini, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dapat dijerat sebagai tersangka kasus penemuan kerangkeng manusia di belakang rumahnya. Terbit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Perbuatan berbeda dan terpisah yang pasti bisa saja (menjadi tersangka lagi)," kata Agus.

Menurut dia, tim asistensi Bareskrim Polri turun langsung ke Polda Sumut guna mendapatkan gambaran umum terkait konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang diduga dilanggar. Untuk gelar perkara, kata dia, nantinya digelar secara internal oleh penyidik Polda Sumut.

"Karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak (kerangkeng-red) dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," kata Agus.

Agus sempat mengungkapkan bahwa ada tiga orang diduga menjadi korban tewas akibat penganiayaan dan kekerasan di dalam kerangkeng. Hal ini masih dilakukan pendalaman.

Diduga hak asasi penghuni kerangkeng dirampas dengan modus rehabilitasi pecandu narkoba. Padahal tempat tersebut tidak layak dan tidak memiliki izin melakukan rehabilitas.

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba, dan lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal.