BADUNG - Pria berinisial IMS (32) ditangkap tim Polsek Kuta, Bali, karena melalukan pengancaman pembacokan terhadap pamannya sendiri berinisial KS (44).
"Saat ini tersangka dan barang bukti berupa sebuah pisau golok atau blakas sudah diamankan di Mapolsek Kuta, untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, Senin, 7 Februari.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat, 4 Februari. Saat itu, korban mendapatkan informasi dari salah satu keponakannya yang bernama Gede S soal ban mobil korban kempes akibat ditusuk oleh seseorang.
Kemudian, korban bersama keponakan mengecek kendaraan dan dilihatnya kedua ban mobil tersebut kempes. Dari penelusuran korban ada informasi ban digembosi oleh keponakannya alias tersangka IMS.
Korban lantas bertanya kepada IMS tentang kejadian ban bocor. Tapi tersangka emosi dan mengambil golok.
"Selanjutnya melakukan pengancaman dan akan membacok korban sehingga korban merasa terancam jiwanya serta trauma dan melaporkan kepada pihak berwajib," imbuhnya.
BACA JUGA:
- https://voi.id/berita/131940/kasus-kerangkeng-manusia-mabes-polri-sebut-terbit-rencana-bisa-ditetapkan-lagi-sebagai-tersangka
- https://voi.id/berita/131961/khawatir-ditangkap-rezim-militer-orang-tua-di-myanmar-tolak-akui-anaknya-yang-berunjuk-rasa-menentang-kudeta
- https://voi.id/berita/131922/meski-keinginan-tak-dipenuhi-pemerintah-pusat-anies-terima-jalankan-ptm-50-persen-jakarta
[/see_also
Kepolisian kemudian datang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mencari barang bukti. Tersangka pun ditangkap
"Yang mana antara korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga. Yang bersangkutan dapat disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun penjara," ujar Kompol Takalapeta.