TANGERANG - Polisi mengamankan pria berinisial H yang diduga melakukan pembacokan terhadap seorang pria berinisial N di Kampung Jantungen, Desa Mekasari, Jambe, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku berinisial H diamankan polisi setelah membacok korbannya,” kata Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, Rabu, 11 Desember.
Artana menjelaskan, pelaku merasa kesal dengan sikap anak korban yang dianggapnya nakal. Karena emosi, pelaku pun memarahi anak tersebut.
Pelaku sempat melontarkan kata-kata menantang korbannya. Emosi kian tak terbendung, pelaku mengambil golok lalu menyerang korban.
BACA JUGA:
“Pelaku menyerang korban, hingga menyebabkan luka pada jari telunjuk tangan kirinya. Setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung melarikan diri," ungkapnya.
Setelah korban membuat laporan, pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap apparat kepolisian, pada Rabu, 4 Desember.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.