BADUNG - I Made Sugiana (41) ditangkap tim Polsek Abiansemal, Badung, Bali, karena melakukan pengancaman menggunakan golok terhadap I Nyoman Purwanta (45).
"Bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah mengancam korban dengan golok," kata Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, Selasa, 5 Oktober.
Pengancaman ini terjadi di Banjar Gulingan, Desa Darmasaba, Minggu, 3 Oktober. Mulanya pelaku dicurigai selingkuh dengan istri dari kakak korban.
Korban sempat melapor ke Kelian Dinas dan Adat Banjar Gulingan Darmasaba, terkait dugaan perselingkuhan itu sehingga diadakan rapat atau parum.
BACA JUGA:
Setelahnya pada Minggu, 3 Oktober, pelaku menghampiri korban di warung. Pelaku mengancam korban dengan golok.
"Kemudian pemilik warung meminta tolong kepada I Nyoman Darmayasa (anggota polri) melerai kedua belah pihak serta menyuruh pulang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Abiansemal guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku. Golok yang digunakan juga diamankan sebagai barang bukti.
"Bahwa pelaku melakukan pengancaman tersebut dengan alasan karena emosi dituduh oleh korban selingkuh dengan istri kakak korban,” ujar Kompol Ruli.