Pria 48 Tahun di Banten Minta Rujuk Tapi Sambil Bawa Golok, Mantan Istri Kabur Lapor Polisi
MN, pria di Banten yang mengajak mantan istri rujuk tapi sambil bawa golok/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

CILEGON - MN (48), pria warga Lingkungan Duku Malang, Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon ditangkap petugas kepolisian usai mengancam mantan istrinya dengan sebilah golok. Tidak hanya itu, MN juga telah melakukan pengerusakan di rumah korbannya.

Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Iptu Iwan Sofyan menjelaskan, saat itu MN membawa golok dan berdiri di depan rumah mantan istrinya, UH (40) di Lingkungan Duku Malang, Kelurahan Tegal Bunder. Kedatangan MN saat itu untuk meminta UH menjalin kembali hubungan rumah tangga yang pernah dijalinnya, atau rujuk.

"Pelaku sedang berada di depan rumah korbannya (UH). Karena akhir-akhir ini pelaku sering melakukan teror dan mengancam korban untuk kembali rujuk. Namun korban takut," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Desember.

Korban yang saat itu ketakutan langsung kabur keluar dari rumahnya. Namun saat ingin melarikan diri, MN mencabut golok dari sarungnya yang disembunyikan di pinggangnya.

"Korban langsung keluar rumah. Dan pada saat itu pelaku langsung mencabut sebilah golok lalu mengacungkan ke arah pundak korban. Korban bisa menghindar sehingga tidak mengenai punggungnya. Selanjutnya korban langsung berlari sambil berteriak minta tolong kepada warga," urai Iwan.

Teriakan korban membuat MN kabur ke arah belakang rumah pelaku dan merusak pipa air dengan mematahkan dan mencabut kabel mesin pompa air sehingga mesin pompa air tidak bisa berfungsi.

Korban yang merasa dirugikan dan terancam nyawanya langsung melapor ke Polsek Purwakarta. Petugas yang mendapat laporan segera bertindak.

"Tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Purwakarta bersama warga. Pada saat diamankan ditemukan sebilah golok yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Purwakarta," jelas Iwan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 406 KUHP dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap barang milik orang lain dengan ancaman penjara 10 tahun.