Bagikan:

TANGSEL – Preman berkedok ormas (organisasi masyarakat) di Tangerang Selatan dibekuk kepolisian sektor pondok Aren. Pelaku yang kerap disebut agresif saat beraksi, memeras puluhan pedagang di Jalan Ceger Raya dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menyampaikan informasi E (inisial pelaku) melakukan pemerasan di salah satu toko handpone. Pelaku diketahui telah tiga kali melakukan pemerasan di toko tersebut.

"Pertama meminta uang untuk membantu rekannya kecelakaan, lalu tidak diberikan. Datang lagi minta uang, tidak diberikan lagi. Lalu ketiga kali datang pukul 20.58 WIB, bawa golok melakukan pengancaman akan membakar kios," jelas Riza kepada wartawan, Selasa 31 Agustus.

Dia mengatakan, setelah mendapat laporan, aparat bergegas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Namun, saat akan ditangkap, pelaku yang berusia 48 tahun itu malah melawan dengan mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Riza, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya rompi seragam organisasi masyarakat (ormas), senjata tajam jenis golok, dan kartu pers.

"Ada barang bukti antara lain pakaian salah satu ormas yang diatasnamakan tersangka, golok, dan kartu pers," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 7 tahun.