JAKARTA – Yusuf (31), petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang diancam Fadly Angriawan dengan senjata air softgun di komplek Buncit Indah, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa lalu, 15 Oktober, menceritakan kronologi kejadian.
Kata Yusuf, saat itu dia sedang menebang pohon yang berada di depan rumah Fadly. Tiba-tiba Fadly memaki petugas, karena tidak terima dengan suara mesin pemotong yang dianggapnya mengganggu.
“Soalnya posisi pohon itu pas menghadap jendela, pas hadap-hadapan sama saya. Persis. Ngoceh-ngoceh gitu, mati lu, lu ngapain nebang pohon gua?,” kata Yusuf menirukan Fadly, Kamis, 17 Oktober 2024 di Jakarta Selatan.
Tak sampai di situ, Fadly juga mengancam dengan senjata api (awalnya). Fadly turun dari lantai 2 rumahnya.
“Mungkin kurang puas maki-makinya. Jadi pas dia maki-maki di atas, kita berhenti kerja, matiin mesinnya karena kondisi tidak memungkinkan. Kita sudah sadar itu pistol, apalagi saya lihat jelas hadap-hadapan,” ungkapnya.
Setelah turun, Fadly meminta petugas PPSU membubarkan diri, menghentikan pemotongan pohon di depan rumahnya.
“Disuruh berhenti, sambil dia nodong. Kita tidak kabur sih, kita menjauh saja. Kita pun posisi bingung, karena itu kan laporan pohon tumbang, kita kerjain kok malah diginiin. Kita bingung dong,” tuturnya.
BACA JUGA:
Hasto (48) petugas PPSU lainnya, mengaku telah menyiapkan senjata tajam (sajam) jenis golok. Dirinya menyebut golok itu memang ada, karena untuk memptong pohon.
“Saya bawa golok wajar, karena lagi ngecilin pohon. Saya tenteng saja, saya enggak mau taruh, takut. Dia Enggak keluar, dia cuma sebatas di dalem gerbang, kelihatan, kan ada tantenya. Kita duduk di sini ngeliatin, ngeri dia keluar, kabur,” ucap Hasto.
Setelah Fadly masuk ke dalam rumah. Hasto dan Yusuf menghubungi Lurah Pejaten Barat, Asep terkait peristiwa yang dialaminya. Tak lama kemudian, lurah mendatangi rumah Fadly bertemu dengan anggota keluarga tersangka.
Setelah berkomunikasi, lanjut Hasto, atasannya itu membuat laporan kepolisian soal peristiwa pengancaman tersebut.
“Mungkin komunikasinya gagal, jadi buat laporan,” ucapnya.
Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untik menangkap pelaku.
Saat ini Fadly telah menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api dan pengancaman.
Caption: Ilustrasi petugas PPSU Jaksel di Pejaten Pasar Minggu, Jakarta Selatan/foto: Jehan/VOI