JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang kini jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini berkaitan dengan temuan kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya akan memeriksa Terbit pada Senin, 7 Februari atau hari ini. Terbit nantinya akan dimintai keterangan lebih lanjut perihal kerangkeng besi yang disebut sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
"Kita akan minta keterangan. Mudah-mudahan nanti Senin ya kita akan memeriksa saudara TRP (Terbit) ini," kata Taufan dalam diskusi virtual, Minggu, 6 Februari.
Ada sejumlah hal yang nantinya akan dikonfirmasi pada Terbit. Salah satunya, kata Taufan, terkait jumlah orang yang pernah ditempatkan dalam kerangkeng tersebut.
Tak hanya itu, nantinya keterangan yang didapat dari para saksi termasuk penghuni juga akan dikonfirmasi. "Jadi banyak sekali hal-hal yang kita dapatkan tetapi memang nanti kita akan kumpulkan itu dan kita akan meminta keterangan dari saudara TRP ini," ujarnya.
Taufan mengatakan nantinya Terbit akan diperiksa di KPK. Penyebabnya, bupati nonaktif itu memang kini sedang terjerat dalam kasus korupsi sehingga mengharuskan dirinya untuk menjadi penghuni Rutan KPK.
"Karena dia ditahan, kami periksa di KPK," tegasnya.
BACA JUGA:
Terkait pemeriksaan terhadap Terbit, KPK sebelumnya menegaskan akan membuka pintu bagi Komnas HAM. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri bahkan mengatakan sudah ada koordinasi yang dilakukan agar pemeriksaan itu bisa dilakukan.
"Pihak Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat perihal dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah pribadinya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 2 Februari.
"Selanjutnya KPK mempersilakan dan akan memfasilitasi kegiatan dimaksud," imbuh Ali.
Komnas HAM beberapa lalu sudah menyampaikan temuan sementara usai melakukan penyelidikan langsung dan mewawancarai para saksi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Salah satunya adalah terkait adanya tindak kekerasan yang dialami oleh para penghuni.
"Jadi firm kekerasan terjadi di sana, korbannya banyak, termasuk di dalamnya adalah kekerasan yang menimbulkan hilangnya nyawa dan jumlahnya lebih dari satu yang hilang nyawa ini," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan videonya yang dikutip pada Senin, 31 Januari.
Selain itu, ditemukan pola bagaimana penganiayaan terhadap penghuni yang diklaim sebagai pecandu narkoba itu terjadi. Bahkan, terdapat kode yang diucapkan saat peristiwa penganiayaan terjadi.
"Kami juga temukan pola bagaimana kekerasan itu berlangsung. Siapa pelakunya, bagaimana caranya, menggunakan alat atau tidak itu juga kami temukan," tegasnya.
"Di sana terkadang menggunakan alat. Termasuk juga di dalamnya ada istilah ketika kekerasan berlangsung, misalnya seperti MOS, gas, atau dua setengah kancing. Jadi ada istilah-istilah kayak begitu yang digunakan dalam konteks kekerasan, penggunaan kekerasan," imbuh Anam.
Sebagai informasi, keberadaan kerangkeng manusia yang diduga sebagai bentuk perbudakan di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terungkap setelah KPK datang ke sana untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Alih-alih menemukan Terbit, tim KPK justru menemukan sejumlah orang yang terkurung di sebuah kerangkeng besi. Saat itu mereka mengaku sebagai pekerja sawit di lahan milik Terbit.
Selanjutnya, temuan ini dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM. Dalam laporannya, mereka menyebut para penghuni kerangkeng manusia mendapatkan perilaku kejam seperti kekerasan, makan tidak teratur, tidak dibayar saat bekerja di kebun sawit milik Terbit dan akses komunikasi dengan orang luar dibatasi.