Komnas HAM Ungkap Kerangkeng Manusia di Rumah Terbit Rencana Ada Sejak 2010
Penjara di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin/IST

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bukan barang baru. Tempat ini sudah ada sekitar 12 tahun.

"Itu yang sedang kami dalami. (Kerangkeng, red) itu sejak dari 2010 sampai 12 tahun," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan yang dikutip Selasa, 8 Februari.

Selain itu, Anam juga menyebut tempat tersebut memang sudah dikenal sebagai tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Tetangga di sekitar lokasi, juga mengamini hal tersebut.

"Semua orang yang kami tanya, masyarakat yang dekat di sana, yang jauh mengatakan itu tempat rehabilitasi, itu yang mereka kenal," tegasnya.

"Dokumen yang kami lacak itu juga tempat rehab," imbuh Anam.

Meski begitu, Komnas HAM telah mendapati adanya kekerasan terhadap kerangkeng manuasia itu. Tak hanya itu, tim yang datang ke Langkat, Sumatera Utara untuk menelisik lebih jauh juga mendapat pola kekerasan hingga alat yang digunakan.

"Seperti yang kami sudah bilang sebelumnya, kami menemukan adanya kekerasan, bentuk kekerasan, pola kekerasan, sampai alat kekerasannya," ujar Anam.

"Termasuk juga bagaimana waktunya, termasuk juga ada yang hilang nyawa. Kalau kemarin Sabtu-Minggu lebih dari satu, ya sekarang dibilang tiga," tambahnya.

Perihal adanya kerangkeng manusia di rumahnya sejak lama, Terbit pun mengamininya. Usai diperiksa di Gedung KPK, dia mengatakan tempat tersebut sudah ada lama sejak dirinya belum menjadi Bupati Langkat.

"Sudah, sudah ada (sebelum jadi bupati, red)," ungkapnya kepada wartawan.

Dia mengklaim tempat itu dibuat bukan untuk mengeksploitasi warga, terutama para pecandu narkoba. Terbit bilang, tempat ini dibuat untuk masyarakat sekitar dan atas permintaan mereka.

"Sifatnya membantu warga di sana. Tidak (ada warga protes, red) ini permintaan masyarakat," ujarnya.

Sebagai informasi, keberadaan kerangkeng manusia yang diduga sebagai bentuk perbudakan di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terungkap setelah KPK datang ke sana untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Alih-alih menemukan Terbit, tim KPK justru menemukan sejumlah orang yang terkurung di sebuah kerangkeng besi. Saat itu mereka mengaku sebagai pekerja sawit di lahan milik Terbit Rencana Perangin Angin .

Selanjutnya, temuan ini dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM. Dalam laporannya, mereka menyebut para penghuni kerangkeng manusia mendapatkan perilaku kejam seperti kekerasan, makan tidak teratur, tidak dibayar saat bekerja di kebun sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin dan akses komunikasi dengan orang luar dibatasi.