Tersangka Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Merasa Dibidik, Kabareskrim: Dia Menimbulkan Kegaduhan, Harus Diproses
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto /DAFI-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan proses hukum terhadap Edy Mulyadi tersangka ujaran kebencian atas pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak sudah sesuai prosedur. Tidak ada pihak yang diproses hukum karena sengaja dibidik.

"Tidaklah. Tidak ada yang dibidik beda antara profesi teman-teman media yang menjalankan profesi, kan beda yah," kata Komjen Agus kepada wartawan di Denpasar, Bali, Rabu, 2 Februari.

Kabareskrim menegaskan apa yang dilakukan Edy Mulyadi menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak belakangan memunculkan demonstrasi di Kalimantan.

"Kalau dia menimbulkan kegaduhan dengan data fakta tidak benar, kan harus diproses. Ini, kan menimbulkan keresahan di masyarakat," tegas Kabareskrim.

"Tidak ada (dibidik). Tidak mungkin orang benar kita proses," tegasnya. 

Sebelumnya, Edy Mulyadi menyatakan merasa dibidik oleh pihak-pihak tertentu. Tetapi, bukan karena kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak.

"Saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," ujar Edy Mulyadi.

Menurut Edy Mulyadi, dirinya telah menjadi incaran bukan karena pernyataannya soal Kalimatan tempat jin buang anak atau Prabowo Subianto yang dianggap sebagai macan mengeong.

Tetapi, dia menjadi incaran karena telah bersikap kritis. Terutama dengan kebijakan-kebijakan pemerintah.

"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak. saya dibidik bukan karena macan yang mengeong," kata Edy Mulyadi.