Polda Metro Periksa Manajer Kafe Soal Pelanggaran Prokes, Satu Orang Kabur
DOK VOI ILUSTRASI

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memeriksa tiga pengelola kafe dan tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Ketiganya yakni, ODIN Bar, Dronk, dan Code in W Home.

"Iya (pengelola, red) kemarin diperiksa," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 4 Februari.

Namun, hanya manajer dari ODIN Bar dan Dronk yang diperiksa. Sebab manajer Code in W Home disebut melarikan diri.

"Jadi yang diperiksa pengelola dari ODIN Bar hanya manajer dan stafnya," kata Mukti.

"Kalau yang di Code in W Home cuma karyawan karena manajernya kabur. Kalau yang Dronk manajer nggak ada jadi karyawan saja diperiksa," sambung Mukti.

Tapi Mukti belum merinci hasil pemeriksaan. Kasus ini ditegaskan akan terus didalami.

"Dokumen masih kami selidiki," kata Mukti.

Ada pun, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga menyegel tiga bar karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kamis dini hari.

"Tiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Kami segel dan pasang garis polisi," kata Mukti.

Mukti menjelaskan petugas mendatangi bar Odin pada pukul 00.20 WIB, CODE in W Home Senopati pada pukul 01.05 WIB dan Dronk pukul 01.50 WIB dan saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

Selain menyegel tiga bar tersebut tim kepolisian juga melakukan tes usap massal secara acak terhadap pegawai dan pengunjung di tiga lokasi.

Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati reaktif COVID-19.

"Satu orang yang reaktif COVID-19 lalu diarahkan untuk isolasi," kata Mukti.