Bagikan:

JAKARTA - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan pengunjung yang memadati kawasan wisata kuliner Food Street Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, hingga larut malam. Pembubaran tersebut dilakukan melanggar jam buka di masa Tahun Baru.

"Bubar ya pak, maskernya tolong dipakai ya. Terima kasih," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa kepada pengunjung Food Street PIK, Jakarta Utara, Jumat, 31 Desember.

Dalam inspeksi protokol kesehatan di Pantai Indah Kapuk tersebut, Mukti juga menegur sejumlah pedagang di Food Street yang masih buka hingga pukul 23.30 WIB.

"Kegiatannya di stop ya, ini sudah jam berapa? Batasnya kan jam 10," ujar Mukti kepada salah satu pedagang di Food Street PIK dikutip dari ANTARA.

Usai mendapatkan teguran, para pedagang di kawasan Food Street pun langsung membereskan dagangannya dan bersiap untuk tutup. Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian menyusuri seluruh wilayah Food Street dan memastikan seluruh pengunjungnya membubarkan diri agar tidak terjadi kerumunan yang rentan penyebaran COVID-19 khusus varian Omicron.

Polda Metro Jaya sebelumnya membatasi jam operasional kafe, restoran dan bar serta berbagai usaha sejenis hingga pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022.

Pihak kepolisian juga telah memberikan peringatan akan menindak tegas pengusaha nakal yang melanggar batasan jam operasional dengan menyegel tempat usahanya.

Untuk mendukung program pembatasan jam operasional tempat hiburan tersebut, Direktorat Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahkan memberlakukan malam bebas kerumunan atau Crowd Free Night (CFN) di 11 titik di wilayah Jakarta di masa Tahun Baru. Kebijakan CFN tersebut diberlakukan pada pukul 22.00-04.00 WIB pada tanggal 31 Januari 2021 dan 1 Januari 2022.