JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Karawang di Jawa Barat, mengimbau agar pengelola tempat hiburan malam dan tempat pijat tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.
"Semua tempat hiburan malam harus ditutup selama Ramadan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan, di Karawang, Sabtu seperti dikutip Antara.
Ia menyampaikan, di Karawang tempat hiburan malam seperti tempat karaoke cukup banyak dan tersebar di sejumlah daerah, semuanya harus ditutup selama bulan suci Ramadan. Termasuk tempat pijat, juga harus ditutup total.
Ia katakan, larangan buka tempat hiburan malam dan tempat pijat tersebut sudah disampaikan kepada para pengelolanya. Terkait hal itu mereka juga sudah menyampaikan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadan 1443 Hijriah.
Sesuai dengan surat edaran itu, tempat hiburan malam seperti diskotik dan tempat karaoke, termasuk tempat pijat dan spa harus ditutup total selama 2 April hingga 5 Mei 2022.
Ia menyampaikan, pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan terkait dengan kepatuhan pengelola tempat hiburan malam itu selama bulan Ramadan.