Salat Tarawih Sudah Bisa Berjamaah di Masjid selama Ramadan 2022, Jokowi: COVID-19 di Indonesia Dapat Dikendalikan
Presiden Jokowi menyebut kasus COVID-19 di Indonesia dapat dikendalikan sehingga masyarakat bisa salat tarawih berjamaah di masjid. (Foto: BPMI Setpres)

Bagikan:

JAKARTA - Bulan Ramadan 2022 terasa sangat berbeda dengan dua tahun sebelumnya. Kali ini, masyarakat Indonesia sudah bisa melakukan salat tarawih di masjid tanpa ada pembatasan dari pemerintah.

Presiden Joko Widodo turut mengucap syukur karena kasus COVID-19 di Indonesia sudah bisa dikendalikan hingga masyarakat bisa beribadah tarawih berjamaah di masjid. Menurutnya, ini berkat kerja keras keras semua pihak

Seperti diketahui, pada Ramadan 2020 dan 2021, pemerintah meminta masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di rumah atau di tempat dengan komunitas terbatas yang sudah saling kenal satu sama lain.

"Meskipun masih dalam suasana pandemi, alhamdulilah berkat kerja keras semua pihak, kasus Covid-19 di Indonesia dapat dikendalikan sehingga bulan Ramadhan tahun ini umat muslim bisa beribadah, bisa melaksanakan ibadah salat wajib dan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid," kata Jokowi, seperti dilansir Antara.

Jokowi kembali menegaskan, pemerintah telah memberi izin kepada masyarakat untuk mudik pada tahun ini. Namun, tetap menjaga protokol kesehatan karena pandemi COVID-19 belum sepenuhnya usai.

"Menjelang Idulfitri nanti bagi Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian yang ingin mudik juga diperbolehkan, sehingga bisa berkumpul kembali bersama orang tua, sanak saudara, dan keluarga tercinta di kampung halaman," ujarnya.

Selain prokes, Jokowi juga mengingatkan pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Jadi dia menyarankan bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis vaksin atau belum mendapatkan vaksin booster, agar segera melengkapinya.

Ia pun mengajak momentum Ramadan 2022 untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. "Selamat menjalankan ibadah di bulan Ramadan, semoga Allah SWT senantiasa melindungi bangsa Indonesia, amin, amin ya robalallamin," kata dia.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08/2022 tertanggal 29 Maret 2022, Kementerian Agama mewajibkan pengurus dan pengelola masjid/musala menyesuaikan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah sesuai dengan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah masing-masing.

Pengelola masjid/mushala boleh membuka seluruh kapasitas tempat ibadah hingga 100 persen apabila berada di wilayah PPKM tingkat 1, 75 persen untuk PPKM tingkat 2, dan 50 persen untuk PPKM tingkat 3.

Pengurus dan pengelola masjid/mushala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah saat pelaksanaan ibadah.