Menag Diminta Sosialisasikan Prosedur Pelaksanaan Salat Tarawih
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Agama menyosialisasikan standar dan prosedur pelaksanaan salat Tarawih berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Kami mendorong Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, dan pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat tarawih berjamaah," ujar Azis dalam keterangan yang diterima Rabu, 7 April.

Diketahui, Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan salat Tarawih berjamaah dan salat Idulfitri 1442 Hijriyah di tengah pelarangan mudik lebaran. Hal ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 tahun 2021.

Menurut Azis, Kemenag, Satgas Penanganan COVID-19, dan pemda setempat perlu meningkatkan imbauan kepada masyarakat khususnya jemaah, agar tetap mematuhi prokes dan mematuhi segala imbauan yang diberikan guna mencegah adanya klaster baru penyebaran COVID-19.

"Tak kalah pentingnya, dewan kemakmuran masjid (DKM) agar menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan tarawih berjamaah dan salat idulfitri," jelas politikus Golkar itu. 

Azis juga mendorong Pemda dan Satgas COVID-19 untuk menghentikan pelaksanaan salat Tarawih berjamaah apabila ditemukan kasus baru pada pelaksanaannya di bulan Ramadan nanti.

Kementerian Agama telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Mengingat bulan puasa tahun ini masih dalam suasana pandemi COVID-19.

Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Selasa, 6 April.

Surat edaran Menag ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan. Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19,” ujar Menag RI Gus Yaqut dalam keterangan pers, Selasa, 6 April.

Dia menjelaskan, surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan.