JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan umat Islam untuk tetap memelihara solidaritas dan sikap toleransi menghadapi potensi perbedaan awal Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Tetaplah memelihara ikatan ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menghadapi kemungkinan perbedaan penetapan awal 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Yaqut di Jakarta, Rabu 6 Februari.
Peringatan dari Menag tersebut tercantum dalam edaran Nomor 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Sebelumnya, Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan pada tanggal 11 Maret 2024. Beberapa jamaah tarekat juga akan memulai puasa pada tanggal 10 Maret 2024.
Sementara itu, Pemerintah akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1445 H pada tanggal 10 Maret 2024. Sidang tersebut akan menetapkan apakah puasa Ramadan tahun ini dimulai pada tanggal 11 atau 12 Maret.
Isi lengkap Edaran Menag No SE. 1 tahun 2024 menegaskan pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Umat Islam diimbau untuk menjalankan ibadah Ramadan dan hari raya Idulfitri sesuai dengan ajaran Islam dan menghormati nilai toleransi. Mereka juga diminta untuk mengadakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lainnya untuk menyebarkan pesan-pesan keimanan dan memperkuat persaudaraan sesama warga negara.
Kegiatan takbir keliling harus mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah setempat dan aparat keamanan sambil tetap menjaga ketertiban, menghormati toleransi, dan memelihara ikatan ukhuwah Islamiyah.
Salat Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat dilaksanakan di masjid, mushala, dan lapangan. Ceramah Ramadan dan khutbah Idulfitri harus disampaikan dengan menghormati ikatan ukhuwah Islamiyah, mementingkan nilai toleransi, persatuan bangsa, dan tidak mencampurkan isu politik.
Kemenag juga mendorong umat Islam untuk lebih aktif dalam mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah selama bulan Ramadan guna meningkatkan kesejahteraan umat.
Menag Yaqut juga menekankan agar umat Islam dalam mempromosikan spirit Ramadan tetap mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Surat edaran ini mengatur bahwa volume pengeras suara harus disesuaikan dengan kebutuhan, dengan batas maksimal 100 dB (seratus desibel).
BACA JUGA:
Khusus untuk kegiatan syiar Ramadan, penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, termasuk dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qu'ran, harus menggunakan pengeras suara.
Sedangkan untuk takbir Idulfitri di masjid/mushala, dapat menggunakan pengeras suara eksternal hingga pukul 22.00 waktu setempat dan kemudian beralih ke pengeras suara internal.