Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang masyarakat menggelar sahur on the road (SOTR) saat bulan Ramadan 1445 Hijriah atau 2024. Sebab, kegiatan itu berpotensi menimbulkan gesekan antar kelompok yang berujung bentrokan.

"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yg mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 11 Maret.

Untuk menjaga keamanan selama bulan Ramadan, nantinya kepolisian dan instansi terkait bakal menggelar patroli rutin. Sehingga, umat muslim nyaman dan aman selama beribadah.

"Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli hingga penegakan hukum," sebutnya.

Bahkan, bila membutuhkan bantuan l dalam keadaan tertentu, masyarakat bisa langsung menghubungi anggota kepolisian. Sehingga, permasalahan bisa segera diatasi.

'Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 jika membutuhkan bantuan petugas kepolisian," kata Ade.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan hari pertama puasa atau awal Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.

Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas mengatakan keputusan ini diambil sesudah adanya laporan pada 134 titik di berbagai wilayah Indonesia yang menyaksikan hilal.

"Sidang isbat secara mufakat menetapkan bahwa 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2024 Masehi," kata Yaqut dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube Kemenag RI, Minggu, 10 Maret.

Dengan demikian, masyarakat bisa mulai melaksanakan salat tarawih pertama tahun ini pada besok, Senin, 11 Maret malam.