JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan bakal membubarkan kegiatan sahur on the road (SOTR) yang kerap dilakukan saat bulan ramadan. Pembubaran ini dilakukan karena SOTR dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19.
"Bagaimana kalau kita lihat kerumunan sahur on the road? kita bubarkan, yang kita kedepankan secara persuasif dan humanis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 7 April.
Yusri mengatakan tim gabungan TNI-Polri, serta Pemprov DKI bakal memberikan tindakan tegas bagi masyarakat yang tetap membandel. Sanksi bagi mereka yang membandel akan menggunakan UU Kekarantinaan.
"Kalau dibubarkan diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan yang kita lakukan. Makanya ini sebagai sosialisasi kepada masyarakat menghadapi puasa ini kami tegaskan lagi bahwa sahur on the road tidak ada," kata dia.
BACA JUGA:
Dalam upaya pencegahan kegiatan SOTR, pihaknya bakal menyiagakan sekitar 120 personel dari satuan lalu lintas. Kemudian, menerapkan skema penutupan ruas jalan.
"(Penyekatan) Kita mulai dari jam 23.00 WIB sampai 05.00 WIB. Filterasi SOTR dari daerah Harmoni sampai Bundaran Senayan," kata dia.