Menag Ingatkan Masjid di Zona Merah dan Oranye Dilarang Adakan Ibadah Tarawih
Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas alias Gus Yaqut (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan ibadah tarawih dan itikaf hanya boleh dilakukan di masjid atau musala yang berada di zona hijau dan kuning. Penyelenggaraannya pun akan dibatasi hanya 40 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut.

"Sementara untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan kelonggaran," kata Yaqut dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 19 April.

Kemudian, masyarakat tidak boleh melakukan pawai malam takbir. Kegiatan ini hanya boleh dilaksanakan di dalam masjid atau musala. 

Adapun alasan pemerintah melarang takbir keliling karena kegiatan ini dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menularkan COVID-19 di tengah masyarakat.

"Oleh sebab itu kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir. Takbir keliling kita tidak perkenankan silakan takbir dilakukan dalam masjid atau musala itu juga dengan pembatasan 50 persen," ujarnya.

"Saya kira dengan kita bersabar Allah akan memberikan jalan dan hasil terbaik untuk kita semua. Dan, Insyaallah, ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk penanganan pandemi saya kira pandemi akan berlalu dan kita tak kehilangan pahala apapun jika mendahulukan yang wajib dan yang sunah," imbuh Yaqut.

 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran yang mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idulfitri 1442 Hijriyah secara berjamaah saat masa pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kendati diperbolehkan, dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, 5 April, pelaksanaan tarawih dan salat Idulfitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.

"Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Meski demikian, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan tiga ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat.

Pertama, pelaksanaan salat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, salat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya. Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan salat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.