Diskotek Hingga Panti Pijat di Bandar Lampung Diminta Tutup Selama Ramadan 2023
Ilustrasi. Petugas memeriksa pramupijat di salah satu panti pijat tidak berizin di Kota Kediri, Jatim, Jumat 7 Desember 2018. (ANTARA-Prasetia F)

Bagikan:

JAKARTA - Seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung diminta untuk menutup kegiatan selama bulan suci Ramadan. Permintaan itu datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

"Tempat hiburan malam, pub, tempat karaoke, biliar, diskotek, panti pijat selama bulan Ramadan tutup total," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana kepada wartawan, Senin 20 Maret, disitat Antara.

Namun begitu ia juga menyatakan, untuk rumah makan dan restoran masih diperbolehkan membuka kegiatan usahanya, namun dengan menggunakan penutup untuk menghargai mereka yang sedang berpuasa.

"Ya, rumah makan tetap boleh buka, tapi harus pasang tirai di siang hari untuk menghormati orang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan," tuturnya.

Kepala Dinas Pariwisata Bandar Lampung Ariawan mengatakan, pemkot setempat segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait tempat hiburan malam dan restoran di bulan Suci Ramadan.

"Surat edaran ini merujuk pada Perda Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. Jadi mereka diminta untuk menghormati bulan puasa Ramadan yang diperkirakan jatuh tanggal 23 Maret 2023 mendatang," katanya.

Ia mengatakan tempat hiburan seperti diskotik, pub, bar, dan sejenisnya diimbau tidak membuka kegiatan selama bulan Ramadhan dari H-2 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Bila ada yang melanggar tentu kami tekankan sanksi administrasi, biasanya akan dilakukan teguran sesuai tahapan sampai pencabutan izin kegiatan usaha," kata Ariawan.