JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan malam seperti kelab malam atau diskotek untuk tutup operasional selama bulan Ramadan 1444 H hingga Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, tempat hiburan yang diarang beroperasi selama Ramadan hingga Lebaran adalah mandi uap (spa); rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; serta bar/rumah minum yang menyatu dengan tempat hiburan yang dilarang juga wajib tutup.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.
"Jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata dalam SE, dikutip pada Jumat, 24 Maret.
Namun, Pemprov DKI mengecualikan kewajiban penutupan operasional selama bulan Ramadan pada diskotek yang berada di dalam hotel bintang empat ke atas, serta berada jauh dari kawasan permukiman hingga tempat ibadah.
"Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan (wajib tutup selama Ramadan hingga Lebaran)," ungkap Andhika.
BACA JUGA:
Sementara, usaha pariwisata lainnya seperti karaoke, biliar, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Dalam SE, diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut maksimal pukul 24.00 WIB.
Proses pembayaran (close bill). lanjut Andhika,
pun harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.
Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.